TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Orang Ini Pernah Dipenjara Karena Penistaan Agama

Penista agama diancam 5 tahun penjara

Nova Wahyudi/ANTARA FOTO

Calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Ahok dinilai menodai agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 tentang kepemimpinan. Dalam gelar perkara, disepakati bahwa barang bukti dan keterangan saksi cukup untuk membuat status kasus ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Ahok disangka melanggar Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Dasar hukum lain yang bisa digunakan untuk menjerat Ahok adalah Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama. Ancaman dari pelanggaran tersebut adalah penjara 5 tahun. Selain Ahok, ternyata ada beberapa orang yang pernah dijerat dengan pasal yang sama.

Lia Eden.

Tempo.co

Nama Syamsuriati alias Lia Eden sempat heboh di awal tahun 2000-an. Lia yang mengaku sebagai pemimpin ajaran Tahta Suci Kerajaan Tuhan itu dua kali dipenjara karena penodaan agama. Kasus pertama adalah ketika dia menyerukan penghapusan seluruh agama. Seperti dikutip Tempo.co, Lia akhirnya dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan pada tahun 2006.

Seolah tak kapok, Lia kembali mengulangi perbuatannya. Kali ini, dia menyebarkan ratusan brosur yang berisi penistaan agama. Akibatnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Juni 2009 mengganjal Lia dengan hukuman penjara 2,5 tahun.

Baca juga: Jika Jadi Tersangka, Bagaimana Status Pencalonan Ahok?

Tajul Muluk.

Kompas.com

Kasus penistaan agama juga terjadi pada tahun 2012, pimpinan Syiah Kabupaten Sampang, Tajul Muluk dianggap melakukan penodaan agama karena menyatakan kitab suci Al-Quran yang beredar saat ini tidak orisinal. Tajul kemudian divonis penjara 2 tahun penjara.

Antonius Bawengan.

Viva.co.id

Di Temanggung, seorang pendeta bernama Antonius Richmond Bawengan akhirnya divonis 5 tahun penjara karena dinilai melecehkan agama Islam dan Katholik. Seperti dikutip Viva.co.id, kasusnya terjadi pada 2010 saat dia menyebarkan pamflet dan buku anti Bunda Maria. Parahnya, sang pendeta juga mengutip ayat Al Quran.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Bagaimana Reaksi Ahok?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya