Kuasa Hukum: Penetapan Buni Yani Sebagai Tersangka Terasa Janggal
Kuasa hukum menilai ada beberapa keanehan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pengunggah video pidato calon Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Buni Yani, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait Suku Agama Ras dan Adat Istiadat (SARA). Buni disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik.
Tak seperti yang tuduhan yang selama ini diarahkan kepadanya yaitu penyunting video, polisi justru menetapkan Buni sebagai tersangka karena keterangan video yang dia tulis di akun Facebook-nya. Jika nantinya bersalah, Buni bisa terancam kurungan 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Namun, oleh kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, penetapan kliennya sebagai tersangka dianggap janggal.
Dianggap terlalu buru-buru.
Seperti dikutip dari Kompas.com, Aldwin mengatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Apalagi, Buni baru diperiksa sekali sebagai terlapor dalam kasus ini.
Baca juga: Setelah Ahok, Kini Giliran Buni Yani yang Diperiksa Polisi
Editor’s picks
Baca juga: Buni Yani Ancam Polisikan Orang yang Sebut Dirinya Provokator