Hore! Pemerintah Tambah 3 Hari Libur untuk Tahun Depan Lho
Siapkan ranselmu!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah memutuskan untuk menambah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 menjadi 3 hari. Keputusan itu didasari Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016 yang ditandatangani oleh 3 menteri. Tiga menteri yang dimaksud adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, SKB sekaligus merevisi keputusan serupa yang mereka tandatangani pada 14 April 2016.
Satu tambahan hari libur nasional.
Menurut situs tersut, revisi yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden yang menyatakan tanggal 1 Juni sebagai hari libur nasional. Pada tanggal itu diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Adanya tambahan tersebut membuat hari libur nasional bertambah dari 14 menjadi 15 hari.
Baca Juga: Siapkan Cutimu, Ini Dia Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017
Editor’s picks
Baca juga: Pssshhhh! Ini Trik Menabung untuk Menyambut Hari Libur di Tahun 2016