Terima Putusan DKPP, Istana Proses Pemberhentian Wahyu
Ia dianggap mengkhianati proses demokrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman mengatakan bahwa salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tentang Komisioner KPU terhadap teradu Wahyu Setiawan sudah sampai di istana melalui Sekretariat Presiden. Putusan itu berisi pemberhentian secara tetap Wahyu sebagai komisioner KPU.
Baca Juga: Wahyu Setiawan Jalani Sidang Pelanggaran Etik di Gedung KPK
1. Istana sedang memproses pemberhentian Wahyu
Setelah menerima salinan itu, Fadjroel mengatakan bahwa Istana akan segera memproses pemberhentian Wahyu. "Anggota KPU diberhentikan oleh Presiden berdasarkan keputusan DKPP pada 16 Januari 2020 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu WS selaku anggota Komisi Pemilihan Umum RI sejak putusan ini dibacakan sedang diproses," kata Fadjroel seperti diberitakan ANTARA, Jumat (17/2). "Tahap sekarang memproses pemberhentian WS dahulu."
Baca Juga: Hari Ini DKPP akan Umumkan Hasil Sidang Etik Wahyu Setiawan