TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terima Putusan DKPP, Istana Proses Pemberhentian Wahyu

Ia dianggap mengkhianati proses demokrasi

(Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman mengatakan bahwa salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tentang Komisioner KPU terhadap teradu Wahyu Setiawan sudah sampai di istana melalui Sekretariat Presiden. Putusan itu berisi pemberhentian secara tetap Wahyu sebagai komisioner KPU.

Baca Juga: Wahyu Setiawan Jalani Sidang Pelanggaran Etik di Gedung KPK

1. Istana sedang memproses pemberhentian Wahyu

Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis 5 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Setelah menerima salinan itu, Fadjroel mengatakan bahwa Istana akan segera memproses pemberhentian Wahyu. "Anggota KPU diberhentikan oleh Presiden berdasarkan keputusan DKPP pada 16 Januari 2020 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu WS selaku anggota Komisi Pemilihan Umum RI sejak putusan ini dibacakan sedang diproses," kata Fadjroel seperti diberitakan ANTARA, Jumat (17/2). "Tahap sekarang memproses pemberhentian WS dahulu."

2. Wahyu dianggap melakukan pengkhianatan terhadap demokrasi

Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (IDN Times/Santi Dewi)

Berdasarkan putusan sidang DKPP, Wahyu dinilai partisan dan melakukan pengkhianatan terhadap demokrasi. Ia pun dinilai melanggar Peraturan DKPP tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU. 

Baca Juga: Hari Ini DKPP akan Umumkan Hasil Sidang Etik Wahyu Setiawan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya