TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Agar Jadi Netizen yang Bijak, Cermati 7 Poin Revisi UU ITE Ini

Revisi UU ITE mulai resmi diberlakukan hari ini

Techinasia.com

Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan revisi Undang-undang No. 11 Tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Regulasi ini banyak menjadi perdebatan karena dianggap tak sesuai dengan tujuan pembuatannya yaitu memberikan rasa aman terhadap publik. Sebaliknya, akibat terjerat Undang-undang ini, puluhan orang menjadi tersangka karena dinilai melakukan pencemaran nama baik atau penghinaan. Masih banyaknya celah dalam aturan ini juga membuat UU ITE kerap digunakan untuk menjerat orang dengan motif politik. Berikut 7 poin perubahan yang ada dalam revisi UU ITE yang mulai berlaku hari ini, Senin (28/11). 

1. Memperjelas tafsir penghinaan dan pencemaran.

Youtube.com

Poin pertama dalam revisi Undang-undang ITE adalah memberikan penjelasan pada pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Sebelum direvisi, pasal ini memang menjadi salah satu sumber perdebatan. Musababnya, definisi penghinaan dan pencemaran nama baik masih rancu, bahkan kerap disebut sebagai pasal karet. Apalagi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyebut bahwa negara hanya mengurusi enam jenis pencemaran dan penghinaan. Akhirnya, dalam revisi beleid ini, pemeritah menambahkan penjelasan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

2. Menurunkan ancaman hukuman.

Bisnis.com

Revisi kedua adalah mengenai ancaman hukuman. Sebelumnya, pasal ini mengancam pelakunya dengan pidana paling lama 6 tahun. Akibat ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, polisi berhak melakukan penahanan terhadap tersangka. Kini, melalui revisi UU ITE, ancaman hukuman bagi pelanggar UU ITE dikurangi menjadi maksimal 4 tahun. Selain itu, denda maksimal juga dipangkas dari Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta. 

3. Pengaturan tentang penyadapan. 

Liputan6.com

Revisi ini juga memasukkan tata cara intersepsi atau penyadapan. Penambahan poin ini sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 31 ayat 4. Dalam pasal itu juga dimasukkan menambahkan penjelasan pasal 5 terkait keberadaan informasi elektronik sebagai alat bukti hukum.

4. Sinkronisasi dengan KUHAP.

Okezone.com

Poin keempat dalam revisi ini adalah sinkronisasi hukum acara penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan dengan hukum acara KUHAP.

5. Memperkuat peran Penyidik PNS. 

The Hacker News

Agar implementasi UU ITE bisa dilakukan dengan efektif, melalui UU ITE ini, pemerintah mempekuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait tindak pidana teknologi informasi dan komunikasi. Salah satu wewenang yang saat ini bisa dilakukan oleh PPNS adalah membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi.

6. Ketentuan right to be forgotten.

Dewi Fajriani/ANTARA FOTO

Pemerintah juga menambahkan ketentuan 'right to be forgotten' atau kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik. Ketentuan ini memungkinkan seorang yang bebas dari sebuah perkara untuk meminta penghapusan berita tentang kasusnya. Namun, permintaan ini harus terlebih dahulu disetujui oleh pengadilan. 

Baca juga: RUU ITE Akan Segera Disahkan, CCTV Bisa Jadi Alat Bukti Sah!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya