TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seorang Tukang Bubur Jadi Tersangka Penghadangan Kampanye Djarot

Ditangkap di rumahnya kemarin sore

Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Polisi akhirnya menetapkan seorang berinisial NS sebagai tersangka dalam penghadangan kampanye yang dilakukan oleh calon Wakil Gubernur Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat beberapa waktu lalu. Seperti dikutip dari Tempo.co,  Kepala Divisi Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan bahwa ada dua alat bukti yang cukup untuk menjerat NS sebagai dalang kerusuhan saat Djarot sedang berkampanye. 

Seperti diketahui, sekelompok orang menghadang kampanye Djarot di Kembangan, Jakarta Barat, 9 November 2016 lalu. Penolakan ini tak lepas dari kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pasangannya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Ditangkap di rumahnya.

Kompas.com

NS yang diketahui berusia 52 tahun ditangkap oleh polisi di rumahnya, daerah Kembangan Jakarta Barat, Selasa (22/11). Dikutip dari mediaindonesia.com, pria tersebut diciduk sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Didemo Puluhan Ribu Orang, Ahok Tak Mundur dari Pilkada

Penjual bubur.

Tempo.co

Awi mengatakan bahwa NS merupakan tukang bubur yang berjualan di kawasan tempat Djarot berkampanye. Saat itu, NS sempat berdialog dengan Djarot sebagai pihak yang dituakan kelompok yang menghadang Djarot. 

Lakukan langkah cepat.

Nova Wahyudi/ANTARA FOTO

Awi mengatakan bahwa polisi akan mempercepat proses pemberkasan terhadap NS. Langkah ini ditempuh karena kepolisian hanya memiliki waktu sekitar 14 hari sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca juga: Ahok dan Djarot Tetap Nekat Blusukan Meski Tahu Ada Penolakan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya