TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Tujuan Mulia Pernikahan dalam Pandangan Islam

Menikah termasuk ibadah dan penyempurna agama

Ilustrasi menikah di tengah pandemik COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, IDN Times – Pernikahan merupakan prosesi sakral bagi semua orang, sebab orang-orang yang saling mencintai umumnya berharap hubungan mereka dapat bersatu dalam jenjang pernikahan.

Ternyata, saling cinta pun tidak cukup dijadikan modal utama dalam menikah. Terlebih lagi karena pernikahan termasuk sebagai salah satu bentuk ibadah dalam Islam. Setiap pasangan yang menikah diharapkan memiliki tujuan yang sesuai dengan ajaran agama.

Mampu menyempurnakan ibadah dan mendatangkan berkah, berikut ini adalah beberapa tujuan menikah dalam Islam, sebagaimana dikutip dari laman almanhaj.or.id sebagai berikut:

Baca Juga: 5 Ciri Kamu Ada di Pernikahan yang Bikin Frustrasi, Dia Terlalu Ngatur

1. Memenuhi tuntutan naluri manusia

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Tujuan pernikahan yang pertama merupakan tujuan yang berkaitan dengan hakikat manusia, yakni memiliki naluri serta nafsu. Dengan demikian, pernikahan bertujuan untuk memenuhi tuntutan naluri manusia, serta menghindari hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT.

Pernikahan melalui aqad nikah yang sesuai dengan ajaran agama dan hukum negara menjadi jalan sah untuk manusia memenuhi tuntutan nafsu yang dimiliki. Dibanding bila harus melalui cara yang tidak sesuai kaidah agama.

Baca Juga: Doa-doa Terbaik bagi Pasangan Baru Menikah, Termasuk di Malam Pertama

2. Untuk membentengi akhlak dan menundukkan pandangan

Ilustrasi Menikah Muda (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Tujuan pernikahan selanjutnya adalah untuk memperkuat serta membentengi akhlak manusia dari perbuatan kotor dan berpotensi merusak martabat manusia.

Selain itu, pernikahan juga dapat menjadi cara menundukkan pandangan sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW berikut ini:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

Artinya: “Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.”

Baca Juga: Ada Doa Minta Keturunan, Ini Doa-Doa Nabi Ibrahim di Alquran 

3. Membangun rumah tangga yang Islami

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Melakukan pernikahan juga memiliki tujuan untuk membangun rumah tangga yang Islami atau rumah tangga yang sesuai dengan kaidah-kaidah ajaran agama Islam. Jadi, pasangan menikah yang telah menjadi suami isteri diharapkan mampu melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya, sebab ini adalah wajib hukumnya.

Kemudian, melangsungkan pernikahan hingga membangun rumah tangga dengan cara-cara Islami juga harus ditutup dengan Islami pula. Apabila pasangan sudah tidak mampu mempertahankan rumah tangga dan harus bercera, maka proses tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai hukum Islam.

4. Untuk meningkatkan ibadah pada Allah SWT

Pernikahan di tengah pandemik virus corona di Indonesia (IDN Times/Candra Irawan)

Sebagai seorang umat muslim, manusia dianjurkan untuk menjalani hidup sepenuhnya untuk beribadah dan mengabdi pada Allah SWT termasuk juga berbuat baik pada manusia.

Untuk memenuhi tujuan tersebut, pernikahan menjadi salah satu cara yang dapat ditempuh dan meningkatkan ibadah pada Allah SWT di samping ibadah dan amalan yang lain. Bahkan, ketika sudah menikah, berhubungan suami isteri pun termasuk ibadah dan memiliki aturannya tersendiri dalam Islam.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya