Bagaimana Ketentuan Mahar Uang dalam Pernikahan di Islam?
Ada potensi hilangkan syarat mahar lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahar atau yang biasa disebut dengan maskawin adalah sesuatu yang tidak asing di Indonesia. Sebab, mahar merupakan bagian wajib dalam pernikahan, yakni pemberian dari mempelai laki-laki kepada mempelai wanita.
Dalam Islam, mahar hukumnya wajib dan dapat menjadi bentuk kesungguhan sang lelaki kepada wanita yang akan dinikahinya. Di Indonesia, umumnya mahar yang digunakan berupa seperangkat alat salat, perhiasan, maupun uang tunai.
Lantas, bagaimana ketentuan menggunakan uang sebagai mahar pernikahan? Berikut penjelasan ketentuan mahar uang dalam pernikahan di Islam.
Baca Juga: 5 Tujuan Mulia Pernikahan dalam Pandangan Islam
1. Besaran atau jumlah mahar pernikahan berupa uang, hukumnya sunah dalam Islam
Ketentuan mengenai besaran atau jumlah mahar pernikahan sebenarnya memiliki berbagai pendapat dari para ulama. Setidaknya ada tiga pendapat utama mengenai besaran mahar sebagaimana dikutip dari NU Online.
Abu Tsaur menentukan seberat 500 dirham untuk mahar, sementara Imam Abu Hanifah menetapkan 10 dirham. Sedangkan Mazhab Syafi‘i tidak memberikan batasan terkait jumlah dan bentuk mahar.
Adapun satu dirham merupakan mata uang seberat 2,975 gram perak. Sehingga, jumlah 2,975 gram perak ini dapat dikonversi ke dalam rupiah sesuai dengan harga perak yang sedang berlaku.
Meski tidak ada batasan wajib mengenai jumlah minimal dan maksimal mahar, namun apabila memberi mahar kurang dari 10 dirham akan dianggap terlalu murah dan tidak menghargai wanita. Sedangkan apabila lebih dari 500 dirham maka akan dinilai arogan.
Baca Juga: Bolehkah Pasangan Agama Islam dengan Katolik Menikah di Indonesia?