Hukum Menikah Beda Agama, Begini Penjelasannya dalam Al-Quran
Ada beberapa ayat dalam Al-Qur'an tentang nikah beda agama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Menikah beda agama masih menjadi suatu hal yang dianggap kontroversial dalam masyarakat Indonesia. Polemik ini tidak hanya menjadi bahasan dari sudut pandang agama saja, namun juga norma-norma negara.
Sebenarnya, Allah SWT dalam firman-firmannya yang tercantum di Al-Qur'an telah menjelaskan hukum pernikahan seorang muslim dengan non-muslim, atau singkatnya disebut sebagai pernikahan beda agama.
Para ulama pun sering menjadikan kutipan ayat-ayat Al-Qur'an berikut untuk menjelaskan bagaimana ketentuan pernikahan beda agama dalam pandangan Islam.
Dilansir dari situs Rumah Fiqih Indonesia, berikut beberapa ayat Al-Qur'an yang sering dijadikan landasan dalam membahas hukum nikah beda agama dalam Islam:
Baca Juga: Nikah di KUA, Ini Tata Cara, Biaya dan Syarat Terbaru 2021
1. Larangan menikah beda agama tercantum dalam Surat Al-Baqarah
Salah satu ayat Al-Qur'an yang menjelaskan tentang hukum pernikahan beda agama ada di dalam Surat Al-Baqarah ayat 221, berikut bunyinya:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ - ٢٢١
Artinya: Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya, dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. Al-Baqarah: 221)
Ayat tersebut berisi pesan yang menunjukkan Allah SWT melarang pernikahan beda agama. Namun demikian, disebutkan bahwa larangan tersebut masih belum jelas apakah bersifat mutlak dan haram, atau memiliki penjelasan lain.
Terdapat beberapa kisah yang menjelaskan asal mula diturunkannya ayat tersebut, salah satunya adalah yang dikeluarkan oleh Ibnu Al-Mundzir dari Muqatil bin Hayyan, yaitu sebuah kisah dari Martsad Al-Ghanawi yang meminta izin pada Rasulullah SAW untuk menikahi seorang perempuan musyrik.
Perempuan musyrik tersebut mempunyai strata sosial yang bagus pada kabilahnya bernama ‘Anaq.
Martsad berkata: “Ya Rasulullah, sungguh aku tertarik (untuk menikahi) perempuan ‘Anaq itu”. Lalu Allah menurunkan ayat ini sebagai jawaban atas pertanyaan Martsad Al-Ghanawi.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Tata Cara Daftar Nikah secara Online
Baca Juga: Mau Nikah? Ini Persyaratan Menikah untuk Calon Pengantin Wanita