Catat! Ini Syarat dan Tata Cara Daftar Nikah secara Online

Selama pandemik, daftar nikah secara online lebih efisien

Jakarta, IDN Times – Pemerintah melalui Kementerian Agama menyatakan bahwa kini Kantor Urusan Agama (KUA) melayani pendaftaran nikah secara online. Keputusan tersebut dibuat seiring dengan peraturan sistem bekerja dari rumah (work from home) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tengah pandemik COVID-19 di Indonesia.

Proses daftar nikah secara online tersebut dapat dilakukan melalui portal satu pintu dengan sistem yang sudah terintegrasi. Sistem tersebut juga memberi kemudahan bagi para calon pengantin yang mengajukan permohonan.

Bagi kamu yang hendak melakukan pendaftaran nikah secara online, berikut beberapa informasi syarat dan tata cara nikah di KUA online.

1. Dokumen yang harus disiapkan sebelum mendaftar nikah secara online

Catat! Ini Syarat dan Tata Cara Daftar Nikah secara OnlineIlustrasi menikah di KUA saat masa pandemik (IDN Times/Andra Adyatama)

Untuk melakukan pendaftaran nikah secara online, nantinya akan diminta beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi. Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku.

Adapun dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  • Surat keterangan untuk nikah (didapat dari kelurahan)
  • Surat izin orang tua (bagi calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun)
  • Surat dispensasi Pengadilan Agama (bagi calon pengantin berusia di bawah 19 tahun)
  • Surat akta cerai (bagi calon pengantin yang sudah cerai)
  • Surat izin Komandan (bagi calon pengantin TNI atau POLRI)
  • Surat akta kematian (bagi calon pengantin yang berstatus duda/janda ditinggal mati)
  • Surat izin kedutaan bagi Warga Negara Asing

Baca Juga: Bolehkah Pasangan Agama Islam dengan Katolik Menikah di Indonesia?

2. Tata cara melakukan daftar nikah secara online

Catat! Ini Syarat dan Tata Cara Daftar Nikah secara OnlineIlustrasi pernikahan. IDN Times/Surya Aditya

Dilansir dari laman tanatidungkab.go.id, untuk mendaftar nikah secara online melalui sistem portal yang terintegrasi dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Akses situs simkah.kemenag.go.id
  • Pada laman utama situs tersebut, kIik “Daftar Nikah”
  • Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan
  • Masukkan data calon suami dan calon istri
  • Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
  • Masukkan nomor telepon
  • Unggah foto
  • Cetak bukti pendaftaran nikah

3. Daftar nikah online dapat dilakukan di 5.810 KUA

Catat! Ini Syarat dan Tata Cara Daftar Nikah secara OnlineIlustrasi menikah di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Dilansir dari ANTARA, Kementerian Agama menyatakan bahwa sebanyak 5.810 KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) dan memungkinan untuk mendaftar nikah secara online.

Jumlah tersebut sudah hampir mencakup seluruh KUA di Indonesia, mengingat jumlah KUA kecamatan yang belum memiliki akses Simkah hanya sekitar 135 KUA.

Simkah sendiri merupakan direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.

Pengintegrasian tersebut dinilai mampu memudahkan masyarakat yang hendak melakukan pendaftaran nikah secara online.

4. Calon pengantin yang mendaftar lewat Simkah akan mendapat kartu nikah digital

Catat! Ini Syarat dan Tata Cara Daftar Nikah secara OnlineANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Pada akhir Mei lalu, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital bagi pasangan atau calon pengantin yang mendaftarkan pernikahannya melalui Simkah.

Hadirnya kartu nikah digital tersebut memiliki beberapa manfaat antara lain memiliki kecepatan akses data diri dari pasangan suami-istri, pengecekan status pernikahan dan beberapa faktor lain yang mampu meminimalisir penipuan dokumen pernikahan.

Kartu nikah digital juga terbukti efisien untuk menghemat waktu serta biaya. Sebab, pasangan pengantin yang baru melangsungkan pernikahan dapat langsung menerima kartu nikah digital melalui WhatsApp maupun alamat email.

Nah, itu dia syarat dan tata cara daftar nikah di KUA secara online yang bisa kamu lakukan. 

Baca Juga: Haru, Pendeta Ini Hadiri Pernikahan Anaknya yang Bercadar 

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya