Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Zakat fitrah kita bisa dibayarkan orang lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Zakat fitrah adalah sedekah yang wajib ditunaikan oleh setiap umat muslim yang memenuhi syarat. Ibadah ini sesuai ajaran Rasulullah SAW yang tercantum dalam hadis riwayat sebagai berikut:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Rasulullah SAW memerintahkannya untuk dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Membayar zakat fitrah dilakukan dengan mengamalkan makanan pokok dengan takaran tertentu, maupun sejumlah uang dengan besaran tertentu yang kemudian diberikan kepada mereka yang berhak.
Meski wajib ditunaikan oleh setiap umat muslim, membayar zakat tidak wajib ditanggung sendiri, melainkan bisa ditanggung oleh seseorang yang menafkahi. Misalnya, seorang kepala keluarga yang menanggung hidup keluarganya termasuk isteri serta anak-anak, wajib menanggung zakat fitrah anggota keluarga yang ditanggungnya.
Baca Juga: Cek! Apa Kamu Sudah Penuhi Syarat Wajib Zakat Mal alias Zakat Harta?
1. Bacaan niat zakat fitrah untuk istri
Sebelum menunaikan zakat fitrah, harus terlebih dahulu diawali dengan membaca niat. Meski dibaca dalam hati, niat merupakan bentuk kemantapan hati dalam melaksanakan ibadah tersebut.
Bacaan niat zakat fitrah berbeda-beda sesuai dengan untuk siapa zakat tersebut dibayarkan. Sehingga penting untuk kita mengetahui masing-masing bacaan niat zakat fitrah sebelum menunaikannya.
Dikutip dari nu.or.id, niat yang dibaca ketika hendak membayar zakat fitrah untuk istri adalah sebagai berikut:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Baca Juga: 4 Rukun Zakat Fitrah yang Perlu Kamu Ketahui
Baca Juga: Sudah Tahu? Ini Lho Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal