TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tuntunan Lengkap Fidyah Puasa: Ketentuan Besaran hingga Niatnya

Bayar fidyah puasa Ramadan bolehkan menggunakan beras?

Ilustrasi bantuan ke masjid (IDN Times/istimewa)

Jakarta, IDN Times – Secara kebahasaan, fidyah memiliki arti sebagai tebusan. Atau menurut syariat, fidyah dapat diartikan sebagai denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.

Dari pengertian tersebut, barang siapa yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa Ramadan juga termasuk sebagai orang-orang yang memiliki kewajiban untuk membayar fidyah puasa.

Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili membagi fidyah menjadi tiga jenis, yakni: fidyah senilai satu mud, fidyah senilai dua mud dan fidyah dengan menyembelih binatang. Adapun membayar fidyah puasa termasuk dalam kategori fidyah senilai satu mud.

Dilansir dari nu.or.id, berikut ini beberapa penjelasan seputar fidyah yang wajib diketahui:

Baca Juga: Bolehkah Zakat Fitrah Sekeluarga Diberikan kepada Satu Orang?

1. Besaran membayar fidyah puasa di Indonesia

IDN Times/Humas Rumah Zakat

Termasuk ke dalam kategori fidyah senilai satu mud, membayar fidyah puasa Ramadan dapat dilakukan menggunakan beras sebagai makanan pokok orang Indonesia.

Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa ukuran mud bila diubah ke dalam hitungan gram adalah sebesar 675 gram atau 6,75 ons.

Selain itu, membayar fidyah puasa senilai satu mud ditunaikan untuk mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan. Sehingga, sebelum membayar fidyah, alangkah lebih baik bila terlebih dahulu menghitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan selama bulan Ramadan.

2. Golongan orang yang wajib membayar fidyah puasa

ilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Setidaknya ada lima golongan orang-orang yang meninggalkan puasa di bulan Ramadan dan menjadi wajib untuk membayar fidyah puasa, yaitu:

  1. Orang tua renta yang tidak sanggup lagi berpuasa.
  2. Orang sakit parah yang tidak sanggup berpuasa bahkan tidak ada harapan lagi untuk sembuh dari penyakitnya.
  3. Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui yang mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya.
  4. Orang mati, yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun masih menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqada puasa, maka wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk jenazah diambil dari harta peninggalan jenazah.
  5. Orang yang menunda qada Ramadan meski waktunya memungkinkan.

3. Bacaan niat membayar fidyah

Ilustrasi Berdoa (IDN Times/Sunariyah)

Selayaknya ibadah lainnya, sebelum membayar fidyah puasa juga sebaiknya didahulukan dengan membaca niat. Adapun niat fidyah adalah sebagai berikut:

  • Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardu karena Allah.”

  • Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardu karena Allah.”

  • Niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.

  • Niat fidyah karena terlambat mengqada puasa Ramadan:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqada puasa Ramadan, fardlu karena Allah”.

Niat membayar fidyah puasa ini dapat dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah.

4. Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin

IDN Times/rumah zakat

Ketika membayar fidyah puasa, kita wajib memberikan atau menyalurkannya kepada orang-orang yang termasuk fakir atau miskin, bukan dari golongan lain.

Kemudian, kita boleh menyalurkan beberapa mud untuk satu orang fakir/miskin saja. Misalnya, membayar fidyah untuk 10 hari puasa yang ditinggalkan sebanyak 10 mud, maka 10 mud tersebut dapat disalurkan kepada satu orang fakir/miskin tanpa harus dibagi dengan adil.

Selain itu, fidyah senilai satu mud tidak boleh diberikan kepada dua orang atau lebih. Misalnya, membayar fidyah senilai satu mud untuk mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan, maka fidyah satu mud tersebut tidak boleh dibagi untuk dua fakir/miskin.

5. Waktu terbaik untuk membayar fidyah puasa

Ilustrasi zakat (Dok. baznas.go.id)

Membayar fidyah puasa juga memiliki ketentuan waktu yang dibagi berdasarkan kategori untuk siapa fidyah tersebut dibayarkan.

Fidyah puasa untuk orang mati diperbolehkan dilakukan kapan saja, tidak ada ketentuan waktu khusus dalam fiqih turats.

Sedangkan fidyah puasa bagi orang sakit keras, tua renta dan ibu hamil/menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah subuh, setelah terbenamnya matahari di malam harinya, di permulaan malam, di hari berikutnya atau bahkan di luar bulan Ramadan.

Namun perlu diingat bahwa tidak cukup mengeluarkan fidyah sebelum Ramadan, juga tidak sah sebelum memasuki waktu magrib untuk setiap hari puasa.

Ringkasnya, waktu pelaksanaan fidyah minimal sudah memasuki malam hari (terbenamnya matahari) untuk setiap hari puasa, boleh juga dilakukan setelah waktu tersebut.

Baca Juga: Mengenal Fidyah: Tata Cara dan Siapa yang Wajib Membayarnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya