TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Deretan Nama Kepala Daerah yang Terjerat Korupsi pada 2019-2020

Hingga 2020 masih banyak kepala daerah yang terjerat korupsi

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers dan sejumlah tersangka kasus OTT Bupati Kutai Timur di gedung KPK Jakarta, Jumat (3/7/2020) malam. ANTARA/HO-KPK/aa. (humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Sejak berdiri pada Desember 2002 lalu hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih sibuk mengurusi kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Deretan kepala daerah yang terlibat dalam perkara korupsi pada 2019-2020 menambah deretan panjang catatan sejarah operasi tangkap tangan (OTT) KPK setiap tahunnya. Meskipun begitu, KPK menyesalkan mengapa masih banyak terjadi praktik korupsi yang dipelopori oleh pemimpin rakyat ini.

Lembaga antirasuah memandang perilaku korupsi tidak bisa dibiarkan. Harus diubah secepatnya, karena korupsi tentu merugikan masyarakat di daerah yang terdampak.

Berikut deretan nama kepala daerah yang ditangkap KPK melalui OTT maupun  pengembangan kasus lainnya. 

Baca Juga: KPK: Kalau Proses Pilkada Benar, Perjuangan Berantas Korupsi Selesai

1. Daftar 12 nama kepala daerah yang terjaring KPK sepanjang tahun 2019

Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Sepanjang 2019, KPK telah menangkap 12 nama kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Penangkapan ini dilakukan melalui berbagai cara, seperti OTT, pengembangan kasus, dan penyelidikan.

Berikut adalah daftar nama kepala daerah yang terjerat kasus korupsi pada 2019:

1. Sri Wahyumi Maria Manalip, Bupati Kabupaten Talaud

2. Khamami, Bupati Mesuji

3. Nurdin Basirun, Gubernur Kepulauan Riau

4. M Tamzil, Bupati Kudus

5. Ahmad Yani, Bupati Kabupaten Muara Enim

6. Suryadman Gidot, Bupati Kabupaten Bengakayang,

7. Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati Lampung Utara

8. Supendi, Bupati Indramayu

9. Dzulmi Eldin, Wali Kota Medan

10. Muzni Zakaria, Bupati Solok Selatan

11. Amril Mukminin, Bupati Bengkalis

12. Budi Budiman, Wali Kota Tasikmalaya

2. Pada Juli 2020, KPK menangkap Bupati Kutai Timur, Ismunandar

Ilustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dikutip dari ANTARA, pada Juli 2020 KPK telah menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar, sebagai tersangka penerima suap. Dalam OTT, ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolanggo, mengatakan bahwa telah mewanti-wanti agar kegiatan OTT tidak terulang kembali di wilayah Kalimantan Timur.

KPK pada Jumat (3/7/2020) melakukan OTT di tiga tempat berbeda, yakni Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur.

Dari hasil pengembangan OTT tersebut, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020.

Baca Juga: Tips dari Pimpinan KPK Agar Calon Kepala Daerah Terhindar dari Korupsi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya