107 Korban Lion Air Belum Teridentifikasi, Keluarga Tunggu 3 Bulan
Keluarga dapat meminta surat kematian ke Disdukcapil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Memasuki hari ke-16 sejak kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP JT 610, petugas identifikasi korban bencana (DVI) Rumah Sakit Polri Kramat Jati baru berhasil mengidentifikasi 82 jenazah penumpang. Dari jumlah itu, 62 di antaranya berjenis kelamin laki-laki, sisanya 20 perempuan.
Pesawat Lion Air JT 610 jatuh di Pantai Tanjung Pakis Karawang, Jawa Barat, Senin 29 Oktober 2018. Pesawat tersebut membawa 189 orang termasuk kru pesawat. Dari jumlah itu, 107 orang belum teridentifikasi.
Lantas, bagaimana nasib penumpang yang belum teridentifikasi itu?
Baca Juga: Tubuh Korban Lion Air Rusak, Tim DVI Andalkan DNA di Tulang
1. Keluarga menunggu 3 bulan untuk pastikan korban meninggal dunia
Kepala Bidang Disaster Victim Identification (DVI) Rumah Sakit Polri Kramat Jati Komisaris Besar Polisi drg Lisda Cancer meminta keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610, menunggu hingga tiga bulan untuk memastikan korban meninggal dunia.
Menurut Lisda, hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 178 ayat (1), penumpang yang berada dalam pesawat udara yang hilang, dianggap telah meninggal dunia, apabila dalam jangka waktu tiga bulan setelah tanggal pesawat udara seharusnya mendarat di tempat tujuan akhir, tidak diperoleh kabar mengenai hal ihwal penumpang tersebut, tanpa diperlukan putusan pengadilan,” ujar Kombes Pol Lisda di RS Polri Kramat Jati, seperti dilansir Antara, Selasa (13/11).
Baca Juga: RS Polri Simpan Barang yang Melekat di Tubuh Penumpang Lion Air