TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

107 Korban Lion Air Belum Teridentifikasi, Keluarga Tunggu 3 Bulan

Keluarga dapat meminta surat kematian ke Disdukcapil

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, IDN Times - Memasuki hari ke-16 sejak kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP JT 610, petugas identifikasi korban bencana (DVI) Rumah Sakit Polri Kramat Jati baru berhasil mengidentifikasi 82 jenazah penumpang. Dari jumlah itu, 62 di antaranya berjenis kelamin laki-laki, sisanya 20 perempuan. 

Pesawat Lion Air JT 610 jatuh di Pantai Tanjung Pakis Karawang, Jawa Barat, Senin 29 Oktober 2018. Pesawat tersebut membawa 189 orang termasuk kru pesawat. Dari jumlah itu, 107 orang belum teridentifikasi.  

Lantas, bagaimana nasib penumpang yang belum teridentifikasi itu?  
 

Baca Juga: Tubuh Korban Lion Air Rusak, Tim DVI Andalkan DNA di Tulang 

1. Keluarga menunggu 3 bulan untuk pastikan korban meninggal dunia

IDN Times/Margith Juita Damanik

Kepala Bidang Disaster Victim Identification (DVI) Rumah Sakit Polri Kramat Jati Komisaris Besar Polisi drg Lisda Cancer meminta keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610, menunggu hingga tiga bulan untuk memastikan korban meninggal dunia. 

Menurut Lisda, hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. 

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 178 ayat (1), penumpang yang berada dalam pesawat udara yang hilang, dianggap telah meninggal dunia, apabila  dalam jangka waktu tiga bulan setelah tanggal pesawat udara seharusnya mendarat di tempat tujuan akhir, tidak diperoleh kabar mengenai hal ihwal penumpang tersebut, tanpa diperlukan putusan pengadilan,” ujar Kombes Pol Lisda di RS Polri Kramat Jati, seperti dilansir Antara, Selasa (13/11). 
 

2. Keluarga meminta surat kematian langsung ke Disdukcapil

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Jika dalam waktu tiga bulan korban kecelakaan Lion Air JT 610 belum teridentifikasi, pihak keluarga dapat meminta surat kematian langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). 

Surat kematian harus sesuai domisili yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). 

RS Polri sendiri tidak dapat mengeluarkan surat kematian untuk penumpang Lion Air PK-LQP JT 610 yang tidak teridentifikasi. 

“Nanti kita (RS Polri) bantu melapor ke Disdukcapil, ini jumlah penumpang yang teridentifikasi, sisanya tidak, mohon dibantu untuk pengurusan surat kematian. Mungkin begitu jika merujuk ke kasus jatuhnya pesawat Air Asia QZ 850,” kata Lisda. 
 

Baca Juga: RS Polri Simpan Barang yang Melekat di Tubuh Penumpang Lion Air

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya