TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Perbedaan Lapas Kasus Terorisme dengan Lapas Kriminal

Apa aja ya?

IDN TImes/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menambah jumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bagi para narapidana dan tahanan dalam kasus terorisme.

Lapas yang akan dibangun tersebut adalah Lapas Karang Anyar yang berada di daerah Jawa Tengah. Sebelumnya, Kemenkumham telah memiliki tiga Lapas khusus bagi narapidana dan tahanan kasus teroris, yaitu Lapas Pasir Putih, Lapas Batu, dan Lapas Gunung Sindur.

Ketiga Lapas tersebut memiliki Penjagaan High Risk Super Maksimum Security alias pengamanan yang super ketat dengan tingkat penjagaan berlapis didalamnya.

Lalu, apa saja sih yang membedakan Lapas terorisme dengan Lapas kasus kriminal lainnya?

1. Tidak ada sinyal di sekitar Lapas

IDN TImes/Irfan Fathurohman

Kemenkumham telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam rangka meningkatkan keamanan dari dalam Lapas kasus terorisme.

Hal tersebut diwujudkan dengan meniadakan sinyal atau jaringan komunikasi di dalam dan di sekitar Lapas tersebut.

Ini ditujukan agar dapat mengisolasi ruang komunikasi para narapidana dan tahanan terorisme agar tidak menyebarluaskan lagi paham radikal kepada keluara dan para pengikutnya.

2. Satu tahanan dijaga satu sipir

IDN TImes/Irfan Fathurohman

Penjagaan dengan level High Risk Super Maksimum Security alias pengamanan yang super ketat kepada narapidana dan tahanan terorisme dibuktikan dengan diberlakukannya sistem One Man One Person.

Sistem tersebut artinya setiap satu narapidana atau tahanan dijaga oleh satu orang sipir. Para sipir tahanan juga dilengkapi dengan pakaian tertutup hingga wajah mereka tidak bisa dikenali dan alat khusus lainnya.

3. Hanya keluarga inti yang boleh menjenguk dan bertemu

IDN TImes/Irfan Fathurohman

Kemenkumham juga telah membuat peraturan mengenai siapa saja yang boleh menjenguk dan bertemu narapidana dan tahanan kasus terorisme.

Dalam peraturan tersebut, Kemenkumham membolehkan orang yang menjenguk dan bertemu mereka hanya keluarga inti yang terdiri dari istri, anak, dan suami.

Sedangkan bila ingin bertemu dari luar keluarga inti membutuhkan penilaian dari Psikiater, Psikolog, BNPT, Kemenkumham, dan Densus 88.

Topik:

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya