Aktivis Sebut Kasus Aisha Weddings Momentum Gulirkan RUU PKS
Samindo laporkan Aisha Weddings ke Polda Metro Jaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Sahabat Milenial Indonesia (Samindo) Disna Riantina mengatakan, kasus Aisha Weddings adalah momentum yang tepat bagi masyarakat untuk menggulirkan kembali Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS).
Disna menuturkan, RUU-PKS sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, namun harus dikeluarkan lagi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Juli 2020 lalu.
“Menurut kami ini momentum yang tepat bagi kami untuk menyampaikan bahwa kita semua itu harus mendorong rumusan atau mendorong pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” kata Disna dalam diskusi daring yang digelar Samnindo dan SETARA Institute, Sabtu (13/2/2021).
Baca Juga: Iklan Pernikahan Anak Aisha Weddings Dicurigai Pengalihan Isu
1. Samindo laporkan Aisha Weddings ke Polda Metro Jaya
Samindo, kata dia, juga telah melaporkan akun Aisha Weddings ke pihak kepolisian. Lapor tersebut langsung ditangani oleh tim siber Polda Metro Jaya dengan tuduhan menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan, yakni ajakan menikah usia dini.
"Jadi kontruksi inilah yang kemudian kami kukuhkan di Polda kemarin bahwa ini bisa masuk pasal UU ITE itu sendiri. Kenapa kami menganalisa demikian karena web ini memang ada, jadi kami tidak terbatas dengan opini publik yang dibangun bahwa ini wedding organizer itu ada atau tidak ada gitu ya,” ujarnya.
Baca Juga: INFID: Aisha Weddings Lakukan Perdagangan Anak Terselubung