Amnesti Baiq Nuril Akan Ditangani Komisi III Usai Dibahas Bamus DPR
Komisi III akan memberikan penilaian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Surat yang dikirim oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo terkait permintaan amnesti terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Maqnun, akan dibahas melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI siang ini.
Usai pembahasan di Bamus, surat dari Presiden kemudian diserahkan kepada Komisi III untuk mendapatkan penilaian terkait layak atau tidaknya Presiden memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
Baca Juga: Berlinang Air Mata, Baiq Nuril Bacakan Surat Permohonan pada Jokowi
1. Komisi III akan memberikan penilaian terkait kasus Baiq Nuril
Hal itu disampaikan anggota DPR RI Komisi III Arsul Sani, sebelum memulai rapat paripurna ke-22.
“Tentu setelah dibacakan di Bamus nanti akan ditunjuk siapa yang akan merespons surat permintaan pertimbangan dari Presiden, dan kemungkinan besar ya Komisi III ya,” kata Arsul Sani di komplek DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
Baca Juga: Jaksa Agung: Baiq Nuril Tak Akan Mendekam di Penjara