TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Amnesty Internasional Layangkan Surat Terbuka ke Presiden Jokowi

Ada enam pokok isi surat tersebut

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Amnesty Internasional melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo, terkait insiden berdarah pada 21-23 Mei 2019 di sekitar gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Dalam surat tersebut, Amnesty Internasional fokus pada penggunaan penyiksaan dan perlakuan buruk polisi pada 23 Mei di Kampung Bali dan beberapa titik di Jakarta Pusat. Nah, apa saja isi surat terbuka tersebut?

Inti surat terbuka yang ditulis Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid ini, setidaknya ada enam rekomendasi.

Baca Juga: Berkas Kasus Kerusuhan 22 Mei Dilimpahkan Paling Telat Akhir Juni

1. Amnesty Internasional Indonesia mengimbau polisi menginvestigasi kejadian tersebut

IDN Times/Galih Persiana

Pertama, Amnesty Internasional Indonesia mendesak kepolisian segera menyelidiki secara independen, dan tidak berpihak serta efektif terhadap dugaan pelanggaran HAM serius oleh polisi di Kampung Bali serta wilayah lainnya pada 21-23 Mei 2019.

“Temuan dari penyelidik tersebut harus dibuka ke publik, dan mereka yang diduga terlibat termasuk mereka yang memiliki tanggung jawab komando harus dituntut dengan prosedur, yang sesuai dengan standar keadilan internasional. Korban dari pelanggaran harus diberikan reparasi,” kata Usman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).

2. Amnesty Internasional Indonesia mendesak polisi agar memberikan hak hukum kepada mereka yang ditahan

IDN Times/Prayugo Utomo

Kedua, Amnesty Internasional Indonesia mendesak kepolisian agar tidak ada yang ditahan dengan sewenang-wenang, dan tahanan diberikan akses bertemu keluarga, pengacara, pengadilan, serta perawatan kesehatan.

“Catatan kesehatan yang membuktikan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya terhadap orang-orang yang ditahan, harus tersedia untuk korban atau keluarga korban dan perwakilan hukumnya,” ujar Usman.

3. Amnesty Internasional Indonesia mendesak kepolisian bekerja profesional

Dok. IDN Times

Ketiga, memastikan semua aparat kepolisian mengenal dan terlatih dengan baik dalam menerapkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009, tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian RI.

“Keempat, tinjau ulang sistem akuntabilitas yang ada untuk menangani dugaan pelanggaran HAM oleh polisi, dan pastikan adanya mekanisme penerimaan aduan independen polisi yang dapat menerima dan menangani aduan publik,” kata Usman.

Baca Juga: Tak Ingin Kerusuhan 21-22 Mei Terulang, Kapolri Larang Demo di MK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya