Bawaslu: Netralitas ASN Rawan Disalahgunakan Saat Pilkada
Bawaslu temukan banyak ASN tidak netral di Pilkada 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawasan Pemlihan Umum (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar mengatakan, penyalahgunaan wewenang Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap terjadi pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurutnya, ASN sering menjadi imbas dari praktik politik praktis tersebut.
"Konsekuensi dari pelaksanaan pilkada adalah munculnya gesekan dan menjadi imbas praktik politik praktis yaitu berupa penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan dari oknum pejabat setempat,” kata Fritz dikutip dari situs bawaslu.go.id, Minggu (9/8/2020).
Baca Juga: KPU: Ambang Batas Pilkada Harus Sesuai dengan Undang-Undang
1. Bawaslu kerja sama dengan KASN untuk memperketat netralitas ASN
Oleh sebab itu, kata Fritz, Bawaslu menjadi pihak yang berwenang apabila ada dugaan penyalahgunaan yang dilakukan oleh ASN. Dugaan Pelanggaran tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu.
"Sudah ada perjanjian kerja sama antara Bawaslu dengan KASN dalam rangka memperketat pengawasan netralitas ASN pada Pilkada 2020 telah terbentuk. Adapun lingkup kerja sama tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, pencegahan, pengawasan, penindakan, dan monitoring tindak lanjut rekomendasi,” ujarnya.
Baca Juga: Kian Mesra, PDIP-Demokrat Berkoalisi di 28 Daerah untuk Pilkada 2020