Bawaslu: Perlu Perumusan Tata Laksana Pengawasan di TPS Pilkada 2020
Banyak masyarakat belum menerapkan protokol kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menilai, perumusan standar tata laksana pengawasan di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 nanti penting dilakukan. Hal ini karena adanya pandemik COVID-19, sehingga perlu membuat standar tata laksana untuk mencegah penularan virus saat pemilih berada di bilik suara.
Menurut dia, KPU akan kesulitan untuk menerapkan TPS dengan standar protokol kesehatan ketat seperti di Magelang, Jawa Tengah. Sebab faktanya, karakteristik tiap daerah berbeda-beda apalagi di pelosok.
Baca Juga: KPU Depok akan Terapkan Hal Baru Dalam Pencoblosan Pilkada 2020
1. Perumusan tata laksana pengawasan di TPS sangat penting untuk Bawaslu
Penjelasan Afif itu didasarkan dari pengawasan simulasi pemungutan dan penghitungan suara, serta penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di tingkat TPS dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Simulasi digelar KPU di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada 10 Oktober 2020.
"Untuk itu, perlu perumusan standar tata laksana pengawasan agar Bawaslu bisa bekerja maksimal," kata Afif saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Standar Tata Laksana Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilihan Serentak 2020 di Tangerang, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga: Daftar Pemilih Tetap Kota Depok 1.229.263, Sebagian Besar Perempuan