Bawaslu: Petahana Jangan Salahgunakan Bansos untuk Urusan Politik
Bawaslu juga ajak pemda dan DPRD turut awasi bansos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan akan memberikan sanksi tegas kepada incumbent atau petahana, yang memanfaatkan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk kepentingan politik di Pilkada 2020.
Abhan mengatakan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk bisa memberikan sanksi yang tepat, jika ada petahana yang memanfaatkan bansos untuk berkampanye jelang pilkada serentak.
Baca Juga: Politisasi Bansos dan Efek Domino Penundaan Pilkada Serentak 2020
1. Bansos rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan
Abhan menilai, bansos yang diberikan pemerintah pusat maupun daerah rentan digunakan untuk abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana pada momen pilkada.
“Maka harapan kami, imbauan kami agar bansos ini tidak disalahgunakan oleh calon yang berpotensi sebagai petahana. Karena apa, bahwa kepala daerah saat ini merangkap juga sebagai kepala gugus tugas. Maka jangan sampai itu disalahgunakan,” kata Abhan dalam webinar Persiapan Bawaslu dalam Menghadapi Pilkada Lanjutan, Senin (15/6).
Baca Juga: Mensos Pastikan Penyaluran Bansos Penuhi Prinsip Akuntabilitas