TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu: Petahana Jangan Salahgunakan Bansos untuk Urusan Politik 

Bawaslu juga ajak pemda dan DPRD turut awasi bansos

Ketua Bawaslu RI Abhan. IDN Times/Asrhawi Muin

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan akan memberikan sanksi tegas kepada incumbent atau petahana, yang memanfaatkan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk kepentingan politik di Pilkada 2020.

Abhan mengatakan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk bisa memberikan sanksi yang tepat, jika ada petahana yang memanfaatkan bansos untuk berkampanye jelang pilkada serentak.

Baca Juga: Politisasi Bansos dan Efek Domino Penundaan Pilkada Serentak 2020

1. Bansos rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan

Ilustrasi pembagian sembako untuk warga terdampak COVID-19. (IDN Times/Daruwaskita)

Abhan menilai, bansos yang diberikan pemerintah pusat maupun daerah rentan digunakan untuk abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana pada momen pilkada.

“Maka harapan kami, imbauan kami agar bansos ini tidak disalahgunakan oleh calon yang berpotensi sebagai petahana. Karena apa, bahwa kepala daerah saat ini merangkap juga sebagai kepala gugus tugas. Maka jangan sampai itu disalahgunakan,” kata Abhan dalam webinar Persiapan Bawaslu dalam Menghadapi Pilkada Lanjutan, Senin (15/6).

2. Bansos rentan dengan konflik kepentingan politik praktis

Bansos PSBB Jakarta (Twitter/@milliyya)

Abhan menjelaskan, dari 270 daerah yang mengikuti Pilkada 2020, sebanyak 200 orang di antaranya akan mencalonkan lagi sebagai kepala daerah. Oleh sebab itu, persoalan bansos disinyalir akan menimbulkan banyak konflik kepentingan, jika tidak mendapat pengawasan maksimal.

“Nanti (Kemendagri) seandainya menjatuhkan sanksi dan segala macem karena ini masuk wilayah UU Nomor 23 Tahun 2014, wilayah undang-undang pemerintah daerah penerapan Pasal 71 dan sebagainya dalam pilkada belum bisa, karena belum ada penetapan paslon,” ujar dia.

Baca Juga: Mensos Pastikan Penyaluran Bansos Penuhi Prinsip Akuntabilitas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya