Mensos Pastikan Penyaluran Bansos Penuhi Prinsip Akuntabilitas

Kemensos juga memperluas indeks bantuan kepesertaan bansos

Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara memastikan, program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak pandemik COVID-19, mematuhi prinsip-prinsip akuntabilitas. Dia mencontohkan, untuk bansos tunai (BST), didistribusikan secara non-tunai melalui rekening bank-bank Himbara dan melalui PT. Pos Indonesia.

Kemudian saat menerima dana pun, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dicocokkan datanya dan didokumentasikan. Penerima bantuan adalah mereka yang nama dan alamatnya telah terverifikasi, serta dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apabila data sudah sesuai, maka transfer dana bisa dilakukan.

“Transfer dilakukan melalui bank-bank milik negara dan PT. Pos yang juga berstatus badan usaha milik negara. Pada saat menerima dana, di kantor pos misalnya, mereka dipanggil dengan surat yang dibubuhi barcode. Kemudian difoto dengan menunjukkan KTP," kata Juliari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6).

1. Identitas KPM sangatlah penting

Mensos Pastikan Penyaluran Bansos Penuhi Prinsip AkuntabilitasKemensos.go.id

Dalam jumpa pers bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Wiku Adisasmito, pada Kamis (11/6) kemarin, Juliari menyampaikan materi dengan judul “Mitigating Social Impact of COVID-19 Pandemic in Indonesia”.

Dalam paparannya, Juliari menjelaskan, data hasil dokumentasi dari proses di Kantor Pos kemudian akan dikirimkan ke dalam server data.

“Ini yang nanti menjadi bagian dari administrasi dan pertanggungjawaban,” katanya.

Dia mengatakan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat namun belum menerima bantuan, Kemensos sudah membuat kesepakatan dengan sejumlah pihak untuk mendistribusikan bansos kepada mereka. Dalam konteks ini, Juliari menekankan, identitas KPM sangatlah penting.

Kesesuaian data nama dan alamat tersebut diperlukan, agar penyerahan bantuan tepat sasaran dan tepat anggaran. Lalu untuk pengawasan, Kemensos selalu bersikap terbuka. Kemensos juga mendapat pendampingan dari institusi seperti BPKP, LKPP, dan APIP.

“Karena pada prinsipnya, semua penggunaan anggaran negara harus melalui mekanisme pengawasan, baik oleh pihak internal mau pun eksternal,” ujarnya.

“Polri dan KPK hadir untuk mengawasi proses penyaluran bantuan sosial sembako agar lebih tepat sasaran, sekaligus mengacu pada pedoman dan memastikan tidak ada tindak penyelewengan di lapangan,” sambungnya.

Baca Juga: Anggaran COVID-19 Rp677 Triliun, Bansos Diberikan hingga Akhir Tahun 

2. Kemensos juga memperluas kepesertaan bansos

Mensos Pastikan Penyaluran Bansos Penuhi Prinsip AkuntabilitasMensos Juliari Batubara, saat kunjungan ke Tangsel, Rabu (13/5) (Dok. Istimewa)

Juliari mengatakan, pihaknya juga meningkatkan indeks bantuan dan memperluas kepesertaan bansos reguler yakni, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako (Bantuan Pangan Non-Tunai/BPNT).

"Bansos PKH menjangkau 10 juta KPM. Dari semula KPM menerima manfaat per tiga bulan, menjadi setiap bulan, mulai April-Desember 2020," ucapnya.

Kemudian, Program Sembako/BPNT yang semula 15,2 juta KPM, menjadi 20 juta KPM. Dengan indeks dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu.

Kemensos juga meluncurkan bansos non-reguler yakni Paket Sembako Bantuan Presiden (Banpres) dan BST. Bansos Sembako Banpres mulai disalurkan untuk masyarakat terdampak COVID-19 di DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang dan Tangsel, Depok dan Bekasi.

"Bansos sembako tersebut menjangkau 1,9 juta keluarga (KK) dengan nilai Rp600 ribu yang disalurkan sebulan dua kali. Sehingga, nilai totalnya sekitar Rp3,4 triliun," ungkap Juliari.

3. BST menjangkau 9 juta KK di luar Jabodetabek yang belum mendapatkan bantuan

Mensos Pastikan Penyaluran Bansos Penuhi Prinsip AkuntabilitasWarga serang penerima bantuan sosial di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Sementara BST, bisa menjangkau 9 juta KK di luar Jabodetabek yang belum mendapatkan PKH dan Program Sembako/BPNT, dengan nilai Rp600 ribu/KK/bulan. Baik Bansos Sembako bantuan Presiden maupun BST, disalurkan selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

"Program bansos reguler dan non-reguler dalam penangan COVID-19 tersebut di atas tercakup dalam stimulus fiskal ketiga sebesar sebesar Rp405,1 triliun, di mana untuk perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun," ujar Juliari.

Juliari menambahkan, dalam rangka menangani dampak COVID-19, pemerintah turut meningkatkan indeks bantuan dan memperluas kepesertaan bansos reguler.

“Pada stimulus fiskal baru (keempat) yang baru diluncurkan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp677,2 triliun, di mana Rp203,9 triliun untuk bidang perlindungan sosial,” tutupnya.

Baca Juga: Mensos: Tagana Pahlawan Kemanusiaan di Tengah Pandemik COVID-19

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya