Begini Prosedur Pengembalian Uang Jemaah yang Batal Berangkat Haji
Jemaah wajib melaporkan permohonan ke kantor Kemenag wilayah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441 Hijriah akibat pandemik COVID-19. Bagi jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan, pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencata, ada 198.765 jemaah haji reguler yang telah melunasi Bipih karena siap diberangkatkan tahun ini.
“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya. Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” kata Muhajirin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/5).
Baca Juga: Menag Batalkan Haji 2020, DPR: Melanggar UU Haji dan Umrah
1. Jemaah wajib mengajukan permohonan ke kepala kantor Kemenag kabupaten/kota
Muhajirin menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dilakukan jemaah untuk bisa mengambil Bipih yang telah mereka setorkan. Pertama, jemaah wajib mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar haji.
Jemaah juga harus menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya, membawa fotokopi KTP dan aslinya, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.
“Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat,” ujarnya.
Baca Juga: [BREAKING] Sah! Indonesia tak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun 2020