TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat! Ini 5 Aturan Baru Kerja di Kantor Saat PSBB Transisi Jakarta

Perusahaan wajib mendata tamu secara manual atau digital

Suasana perkantoran (IDN Times/Umi Kalsum)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memutuskan untuk kembali ke Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi setelah hampir satu bulan menerapkan PSBB ketat jilid II sejak 14 September lalu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, PSBB Transisi akan berlaku selama dua pekan, yakni mulai 12-25 Oktober 2020.

Sejumlah aturan telah disusun Pemprov DKI, termasuk bagi perkantoran. Berikut detail aturannya.

Baca Juga: Bioskop Kembali Dibuka Saat PSBB Transisi Jakarta

1. Perusahaan non esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas ruangan

Ilustrasi Bekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Pemrov DKI Jakarta pun mengeluarkan aturan baru terkait aktivitas di perkantoran dan tempat bekerja. Ada lima aturan baru yang akan diberlakukan oleh Anies.

“Perkantoran di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan, sedangkan bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas,” kata Anies seperti tertuang dalam aturan PSBB Transisi, Minggu (11/10/2020).

2. Perusahaan harus membuat sistem pendataan tamu baik digital maupun manual

Ilustrasi bekerja (IDN Times/Dian Ayugustanty)

Semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan. Pertama, membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.

“Kedua, menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi,” ujarnya.

Pendataan akan sangat berguna bagi Pemprov DKI untuk melakukan kontak tracing jika terjadi penularan kasus COVID-19 di perkantoran atau tempat bekerja.

Baca Juga: PSBB Ketat Jakarta Berakhir, Besok PSBB Transisi Diterapkan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya