Catat! Ini 5 Aturan Baru Kerja di Kantor Saat PSBB Transisi Jakarta
Perusahaan wajib mendata tamu secara manual atau digital
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memutuskan untuk kembali ke Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi setelah hampir satu bulan menerapkan PSBB ketat jilid II sejak 14 September lalu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, PSBB Transisi akan berlaku selama dua pekan, yakni mulai 12-25 Oktober 2020.
Sejumlah aturan telah disusun Pemprov DKI, termasuk bagi perkantoran. Berikut detail aturannya.
Baca Juga: Bioskop Kembali Dibuka Saat PSBB Transisi Jakarta
1. Perusahaan non esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas ruangan
Pemrov DKI Jakarta pun mengeluarkan aturan baru terkait aktivitas di perkantoran dan tempat bekerja. Ada lima aturan baru yang akan diberlakukan oleh Anies.
“Perkantoran di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan, sedangkan bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas,” kata Anies seperti tertuang dalam aturan PSBB Transisi, Minggu (11/10/2020).
Baca Juga: PSBB Ketat Jakarta Berakhir, Besok PSBB Transisi Diterapkan