TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Kerumunan, Penetapan Calon Kepala Daerah Diumumkan di Website

Agar penyebaran virus corona bisa ditekan

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah yang akan berkontestasi di Pilkada Serentak 2020 pada Rabu (23/9/2020). Penetapan pasangan calon akan digelar di setiap KPU Daerah penyelenggara Pilkada, yaitu di 270 daerah.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan pengumuman pasangan calon akan disampaikan melalui website.

"Pengumuman paslon yang dianggap memenuhi syarat pada tanggal 23 September 2020 akan dilakukan melalui rapat tertutup oleh KPU di masing-masing daerah dan hanya akan diumumkan melalui website," kata Mahfud dikutip dari ANTARA, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: KPU: Calon Kepala Daerah yang Positif COVID-19 Tersisa 13 Orang

1. Pengumuman lewat website untuk mencegah kerumunan massa

Bobby Nasution dan Aulia Rachman (kiri) datang ke KPU Medan menaiki Vespa (IDN Times/Indah Permata Sari)

Pengumuman pasangan calon, kata dia, juga akan ditempelkan di papan pengumuman di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.

Menurut Mahfud, langkah tersebut dimaksudkan untuk mencegah kerumunan atau pengerahan massa di tengah pandemik COVID-19.

Sedangkan untuk penentuan nomor urut untuk paslon yang dinyatakan memenuhi syarat, akan dijadwalkan pada 24 September 2020. KPU hanya akan mengundang paslon yang memenuhi syarat, beserta ketua tim pemenangannya atau orang lain yang ditentukan.

"Dari sinilah pada akhirnya pemerintah berharap agar pimpinan parpol menginformasikan menyampaikan informasi tersebut, informasi tentang ketentuan tersebut kepada daerah masing-masing," ujarnya.

2. PKPU yang mengatur tentang kampanye di Pilkada akan direvisi lagi

Ilustrasi kampanye terbuka. IDN Times / Nana Suryana

Langkah lain yang dilakukan untuk mencegah kerumunan massa, kata Mahfud, adalah perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2020 yang mempertimbangkan pelarangan arak-arakan, kerumunan, rapat umum yang langsung yang melebihi jumlah tertentu.

"Untuk memastikan penegakan protokol kesehatan akan dilakukan perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2020," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Baca Juga: Pemerintah dan Parpol Sepakat Tahapan Pilkada Dilakukan Secara Virtual

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya