Cek Waktu Mencoblos bagi Pemegang Formulir C6, A5 dan Tanpa Formulir
Pemilih tak bisa mencoblos jika datang di atas pukul 13.00
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait alur pencoblosan pemilihan umum (pemilu) 2019 di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
Hal tersebut kemudian banyak dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk sengaja menyebarkan berita bohong atau hoaks di media sosial.
Nah, sebetulnya bagaimana sih alur atau tahapan-tahapan yang harus dilakukan kalau ingin mencoblos suara suara di TPS?
Baca Juga: Wiranto: Pemilu Harus Aman, Lancar dan Sukses
1. Satu TPS bisa menampung 300 pemilih, termasuk Daftar Pemilih Tambahan
Hal pertama yang perlu kalian ketahui yaitu dalam satu TPS, minimal terdapat 3 bilik suara yang dibuat oleh penyelenggara untuk menjaga kerahasiaan suara Anda agar tidak diketahui oleh orang lain.
Satu TPS bisa menampung sekitar 300 pemilih, dan jumlah formulir yang telah disesuaikan dengan jumlah pemilih terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) sebanyak 2 persen.
Baca Juga: Ini tahap-tahap Sebelum dan Sesudah Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019