TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Curhat ASN, Politik Dibatasi Hingga Larangan Kritisi Pemerintah

ASN dilarang kritik pemerintah sejak masih kedinasan

Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan)

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), oleh Gerakan Antiradikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) terkait radikalisme. 

Din yang berstatus dosen UIN Syarif Hidayatullah itu dinilai melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), karena kerap mengkritik pemerintah. 

Selain itu, Din juga dinilai melanggar sumpahnya sebagai ASN karena membentuk Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), yang dianggap sebagai kelompok oposisi pemerintah.

Benarkah ruang politik dan demokrasi bagi ASN dibatasi pemerintah?

Baca Juga: Pemerintah Diminta Lindungi Kebebasan Warga Sampaikan Kritik

1. ASN dilarang ikut organisasi yang dilarang pemerintah

Ilustrasi ASN yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Seorang ASN bernama Bambang membenarkan, ASN dilarang ikut organisasi yang dilarang pemerintah. Dia sadar posisinya sebagai ASN yang mendapatkan penghasilan dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN), harus tunduk dan patuh terhadap semua peraturan pemerintah.

“Di kantor saya juga awal tahun ini ada edaran terkait larangan mengikuti organisasi-organisasi yang dilarang pemerintah terkait yang ramai putih-putih itu,” kata Bambang saat dihubungi IDN Times, Senin (15/2/2021).

2. Ternyata ASN masih boleh ikut pemilu loh

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani petisi sebagai ikrar netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 di Batam, Kepulauan Riau, Senin (19/10/2020). ANTARA FOTO/Teguh prihatna

Meskipun ruang gerak politiknya dibatasi, Bambang mengaku masih diperbolehkan berpartisipasi dalam pesta demokrasi, misalnya Pilpres, Pileg, dan Pilkada. 

Dia pun menuturkan, tidak ada larangan dari instansi tempatnya bekerja jika ada perbedaan pandangan politik atau pilihan dalam pemilu. Kendati, perbedaan tersebut harus disimpannya sendiri. Bahkan, sebisa mungkin tidak menceritakan perbedaan tersebut ke atasan.

“Meskipun beda pendapatnya memang tidak boleh secara terang-terangan, karena kalau ada yang rekam bisa kena teguran Inspektorat atau pun bagian Kepatuhan Internal,” tutur Bambang.

3. ASN dilarang kritik pemerintah, bahkan sejak masih di sekolah kedinasan

Para pejabat ASN yang baru dilantik dengan posisi baru di tahun 2020 (IDN Times/Ervan Masbanjar)

ASN sejatinya dilarang mengkritik pemerintah. Boleh mengkritik, namun mereka cenderung terhambat birokrasi. Sebagai abdi negara, Bambang wajib mendukung penuh segala kebijakan yang dibuat pemerintah. Bisa disebut 'haram' hukumnya bagi ASN mengkritik kebijakan yang telah dibuat pemerintah.

“Semua sekolah kedinasan malah gak boleh demo ke pemerintah. Nanti ancamannya DO (drop out) atau dikeluarkan,” ujar Bambang.

Dia pun menanggapi soal laporan GAR ITB ke KASN dan BKN terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada Din Syamsuddin sebagai seorang ASN. 

Bambang menilai sikap kritis dan radikal merupakan dua hal yang berbeda, sehingga tuduhan radikalisme kepada Din bisa disebut tidak mendasar.

“Beda, kalau radikal memang lebih keras dan memaksa pembaruan,” kata Bambang. 

Baca Juga: 5 Kritikan ke Jokowi dan Pemerintah Berujung di Kepolisian Selama 2020

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya