Daftar Kebijakan Susi yang Dicabut Edhy Prabowo, Ada Benih Lobster
Tidak ada lagi kapal ditenggelamkan dan cantrang beroperasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan keluarganya, Rabu dini hari (25/11/2020). Edhy diduga korupsi terkait izin ekspor benih lobster.
Izin ekspor benih lobster sempat dilarang saat KKP dipimpin Susi Pudjiastuti. Larangan itu mengacu pada Permen KP Nomor 1 Tahun 2015. Ada dua alasan soal larangan ekspor benih lobster ini. Pertama, untuk meningkatkan nilai tambah lobster itu sebelum diperjualbelikan di pasar global. Kedua, negara lain lebih diuntungkan karena ekspor dari Indonesia akan diekspor kembali oleh negara tujuan dengan nilai lebih tinggi.
Namun Desember 2019, Edhy yang dilantik menjadi menteri pada Oktober 2019, mengungkap akan menganulir beberapa kebijakan. Tak hanya soal dibukanya lagi keran ekspor benih lobster. Ada kebijakan lain yang juga diubah. Ini kebijakan Susi Pudjiastuti yang dicabut Edhy Prabowo!
Baca Juga: Potret Menteri KKP Edhy Prabowo di Balik Ekspor Udang dan Lobster
Edhy Prabowo membuka kembali ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 12 Tahun 2020. Sebanyak 31 perusahaan telah mengantongi izin setelah beleid itu terbit.
Edhy sendiri pada 6 Juli 2020 menegaskan, kebijakan membuka keran ekspor benih lobster di eranya memiliki dasar dan terukur, bukan karena ingin berbeda dengan kebijakan yang telah dibuat menteri pendahulunya, Susi Pudjiastuti.
1. Buka ekspor benih lobster kendati menuai kritik
Baca Juga: Ditangkap KPK, Berapa Kekayaan Menteri KKP Edhy Prabowo?