Dewan Masjid Atur Salat Jumat Berdasarkan Ganjil Genap Nomor Ponsel
Akan ada dua gelombang salat Jumat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) berisi pelaksanaan salat Jumat dua gelombang yang diatur berdasarkan ganjil genap nomor ponsel.
SE dengan nomor 105-khusus/PP-DMI/A/VI/2020 itu dikeluarkan DMI berdasarkan hasil evaluasi dua kali pelaksanaan salat Jumat pada masa transisi menuju new normal atau normal baru.
“Iya betul. Meneruskan arahan Ketum dan Sekjen DMI,” kata Ketua Pemuda DMI Arief Rosyid saat dihubungi IDN Times, Rabu (17/6).
1. Karena keterbatasan ruang, jemaah banyak melaksanakan salat Jumat hingga ke jalan
Berdasarkan pantauan DMI, pengelola masjid secara umum telah menaati protokol kesehatan yang berlaku. Namun demikian, karena keterbatasan ruang salat, banyak jemaah yang melaksanakan salat di halaman masjid hingga ke Jalan raya sehingga barisannya tidak teratur.
Hal itu membuat risiko penularan COVID-19 menjadi tinggi karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah.