TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dewan Masjid Atur Salat Jumat Berdasarkan Ganjil Genap Nomor Ponsel 

Akan ada dua gelombang salat Jumat

IDN Times/ Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) berisi pelaksanaan salat Jumat dua gelombang yang diatur berdasarkan ganjil genap nomor ponsel.

SE dengan nomor 105-khusus/PP-DMI/A/VI/2020 itu dikeluarkan DMI berdasarkan hasil evaluasi dua kali pelaksanaan salat Jumat pada masa transisi menuju new normal atau normal baru.

“Iya betul. Meneruskan arahan Ketum dan Sekjen DMI,” kata Ketua Pemuda DMI Arief Rosyid saat dihubungi IDN Times, Rabu (17/6).

1. Karena keterbatasan ruang, jemaah banyak melaksanakan salat Jumat hingga ke jalan

IDN TImes/dokumentasi Eka Huda

Berdasarkan pantauan DMI, pengelola masjid secara umum telah menaati protokol kesehatan yang berlaku. Namun demikian, karena keterbatasan ruang salat, banyak jemaah yang melaksanakan salat di halaman masjid hingga ke Jalan raya sehingga barisannya tidak teratur.

Hal itu membuat risiko penularan COVID-19 menjadi tinggi karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah.

2. Salat Jumat dua gelombang dilaksanakan pukul 12.00 dan 13.00 WIB

Suasana salat Jumat pertama di Masjid Al Markaz Al Islami Makassar Sulsel, Jumat (5/6). Dok. IDN Times

Pada surat edaran tertanggal 16 Juni 2020 yang ditandatangani ketum DMI Jusuf Kalla itu menganjurkan masjid yang memiliki jumlah jemaah banyak hingga membludak ke jalan untuk menggelar salat Jumat dalam dua gelombang, yaitu gelombang pertama pada pukul 12.00 WIB dan gelombang kedua pada pukul 13.00 WIB.

Agar jumlah jemaah tiap gelombang dapat teratur dan sama tiap shiftnya, maka dilakukan pengaturan sebagai berikut.

Baca Juga: Perbedaan Salat Idulfitri dan Salat Jumat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya