DPR Minta MK Tolak Penggugat UU Penetapan Perppu Corona
Karena gak ada kerugian konstitusional yang ditimbulkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik COVID-19. Alasannya, UU itu tidak menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Misbakhun yang berbicara pada sidang MK, Kamis (15/10/2020), dengan agenda mendengarkan tanggapan DPR, menyatakan bahwa para pemohon uji materi UU tersebut tidak memiliki legal standing. Sebagai wakil dari pihak DPR, dia menegaskan penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU sudah melalui proses sesuai ketentuan.
“Tidak jelas adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional para pemohon terkait dengan pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dan keberadaan hubungan sebab akibat (causal verband) antara dalil kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional,”
kata Misbakhun yang menyampaikan tanggapannya secara virtual, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga: Perppu COVID-19 Disahkan, Pemerintah Segera Buat Ketentuan Hukum
1. Pandemik COVID-19 sangat berpengaruh terhadap ekonomi Indonesia
Saat ini, di MK ada 7 gugatan atas UU Nomor 2 Tahun 2020. Terdapat puluhan tokoh yang masuk dalam deretan penggugat antara lain Amien Rais, Din Syamsuddin, Adhie Massardi, Sri Edi Swasono, Abdullah Hehamahua, Irwan Sumule, Damai Hari Lubis, Munarman, Ismail Yusanto, Jumhur Hidayat, Marwan Batubara, MS Kaban, dan masih banyak lainnya.
Selain itu, ada pula badan hukum yang ikut menggugat. Di antaranya ialah Pengurus Besar Pemuda Al-Irsyad, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Yayasan LBH Catur Bhakti, serta Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan masyarakat Indonesia (YAPPIKA).
Misbakhun mengatakan, pandemik COVID-19 merupakan pukulan yang sangat berat bagi masyarakat. Sebab, wabah itu berdampak pada interaksi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Dampak dari pandemik COVID-19 yaitu faktor produksi tidak jalan sedangkan permintaan (demand) tetap ada. Kedalaman implikasi COVID-19 terhadap perekonomian sulit diukur karena puncak pandemik COVID-19 belum bisa dipastikan waktunya. Implikasi ekonomi yang ditimbulkan oleh COVID-19 terhadap perekonomian sangat dalam, sehingga semua skenario perlu disiapkan untuk menghadapi situasi yang paling buruk,” tuturnya.
Baca Juga: Gubernur BI Bantah Perppu Penanganan Corona Beri Kewenangan Bailout