Gubernur BI Bantah Perppu Penanganan Corona Beri Kewenangan Bailout

Beli SUN dan SBN di pasar primer bukan berarti Bailout

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia kini memiliki kewenangan membeli SBN dan SBSN di pasar primer. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan hal tersebut tidak dapat dipersepsikan sebagai bailout karena langkah itu dilakukan di tengah perekonomian yang kondisinya tidak normal.

Perluasan kewenangan BI itu diatur dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang baru diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo atau Perppu tentang penanganan virus corona.

Perppu itu menyebutkan bahwa BI diperbolehkan membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan. Perry menegaskan hal tersebut dilakukan hanya dalam keadaan terpaksa.

"Kami tegaskan bahwa di dalam Perppu pembelian SBN dan SBSN oleh Bank Indonesia sebagai the last resort. Tapi kali ini kita tidak normal. Makanya BI jadi the last resort jika diperlukan," kata dia dalan Video Conference, Kamis (2/4).

1. Selama ini, BI tidak boleh menyerap SBN dari pasar primer

Gubernur BI Bantah Perppu Penanganan Corona Beri Kewenangan BailoutGubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. (Dok. Bank Indonesia)

Undang-Undang Bank Indonesia selama ini, mengatur kebijakan moneter yang sangat prudent, di mana pihak bank sentral tidak diperbolehkan membiayai defisit fiskal dengan menyerap SBN di pasar primer karena akan berakibat pada inflasi.

"Kami Bank Indoneisa juga akan menjaga kebijakan yang prudent ini. Dengan langkah bersama kondisi kita normal kembali pada kaidah kebijakan moneter yang prudent bahwa BI tidak membeli SUN (Surat Utang Negara) atau SBSN dari pasar primer," ujarnya.

Baca Juga: Ini Penjelasan Gubernur BI Soal Kewenangan Beli SUN di Pasar Primer

2. Kewenangan BI itu dilakukan sebagai last resort

Gubernur BI Bantah Perppu Penanganan Corona Beri Kewenangan BailoutIDN Times / Auriga Agustina

Perry menjelaskan jika nantinya nantinya pasar bisa menyerap SBN dengan baik maka BI tetap melakukan langkah-langkah yang prudent, sesuai dengan UU sebelumnya. "Kita gak akan membeli di pasar primer," tuturnya.

Adapun berdasarkan Perppu No 1/2020, BI diberikan kewenangan untuk membeli SUN dan SBSN bukan sebagai first lender melainkan last lender.

"Dalam hal pasar tidak bisa menyerap kebutuhan penerbitan SUN maupun SBSN, baik karena jumlah atau pun karena suku bunga terlalu tinggi," ujarnya.

3. Sejak kasus bailout Bank Century, BI tidak boleh lagi memberi fasilitas dana darurat

Gubernur BI Bantah Perppu Penanganan Corona Beri Kewenangan BailoutIlustrasi Logo Bank Indonesia. bi.go.id

Bailout merupakan situasi di mana sebuah perusahaan atau bank yang bangkrut atau hampir bangkrut diberikan suatu injeksi dana segar yang likuid oleh BI. Itu dalam rangka untuk memenuhi kewajiban jangka pendek.

Sejak kasus bailout Bank Century pada 2008, BI tidak bisa lagi memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan fasilitas pembiayaan darurat (FPD).

Pembaca bisa membantu kelengkapan perlindungan bagi para tenaga medis dengan donasi di program #KitaIDN : Bergandeng Tangan Melawan Corona di Kitabisa.com

Baca Juga: Di Tengah COVID-19, BI Kembali Punya Kewenangan Bailout Bank Sistemik

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya