Dua Tersangka Suap Eks Mensos Juliari Batubara Segera Disidang
KPK akan melimpahkannya kasus ini ke Pengadilan Tipikor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Keduanya pun siap disidang.
"Hari ini tim penyidik KPK melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas nama tersangka AIM dan HS," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip ANTARA, Selasa (2/2/2021).
Baca Juga: Juliari Batubara Belum Bisa Ditemui Pengacaranya sejak Jadi Tersangka
1. Usai menjalani persidangan, dua tersangka tetap ditahan di Rutan KPK
Pria yang kerap disapa Ali ini menjelaskan, usai menjalani sidang perdana, kedua tersangka tetap menjalani penahan di Rutan KPK.
"Penahanan kembali dilanjutkan oleh tim JPU masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 2 sampai 21 Februari 2021, yaitu AIM di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan HS di Rutan KPK Kavling C1," ujar Ali.
Dalam waktu 14 hari kerja, JPU KPK akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Ali.
Baca Juga: Vendor Bansos Setor Fee 14 Persen ke Juliari Batubara, Ini Respons KPK