TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Tersangka Suap Eks Mensos Juliari Batubara Segera Disidang 

KPK akan melimpahkannya kasus ini ke Pengadilan Tipikor

Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Keduanya pun siap disidang.

"Hari ini tim penyidik KPK melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas nama tersangka AIM dan HS," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip ANTARA, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga: Juliari Batubara Belum Bisa Ditemui Pengacaranya sejak Jadi Tersangka

1. Usai menjalani persidangan, dua tersangka tetap ditahan di Rutan KPK

(Ilustrasi rutan baru cabang KPK) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Pria yang kerap disapa Ali ini menjelaskan, usai menjalani sidang perdana, kedua tersangka tetap menjalani penahan di Rutan KPK.

"Penahanan kembali dilanjutkan oleh tim JPU masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 2 sampai 21 Februari 2021, yaitu AIM di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan HS di Rutan KPK Kavling C1," ujar Ali.

Dalam waktu 14 hari kerja, JPU KPK akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Ali.

2. Sebanyak 41 saksi sudah diperiksa KPK terkait suap Eks Mensos Juliari

Lima Pimpinan KPK baru (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Menurutnya, selama penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 41 orang, di antaranya mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan pihak swasta lainnya.

Pada Senin, 1 Februari 2021 penyidik KPK juga telah melakukan rekonstruksi dalam perkara tersebut yang dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Adegan-adegan yang ditampilkan dalam rekonstruksi menunjukkan tahapan pemberian suap kepada mantan Mensos Juliari Batubara dari dua tersangka pemberi suap, yaitu Ardian IM dan Harry Sidabukke.

Pemberian uang dilakukan di Gedung Kemensos, kafe, hingga tempat karoke dalam beberapa tahap.

Baca Juga: Vendor Bansos Setor Fee 14 Persen ke Juliari Batubara, Ini Respons KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya