TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fraksi Demokrat Sebut Panja Jiwasraya Tidak Efektif, Kenapa?

Demokrat terus lobi partai di DPR untuk membentuk Pansus

Rapat Komisi VI DPR dengan Jiwasraya (IDN Times/Helmi Shemi)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron mengatakan, panitia kerja (Panja) yang dibentuk oleh beberapa Komisi di DPR tidak akan efektif untuk menyelesaikan kasus gagal bayar di perusahaan Jiwasraya.

Menurut Herman, Panja tersebut bersifat parsial alias tidak menyeluruh. Ia mencontohkan, untuk urusan korporasi BUMN ditangani oleh Komisi VI. Sementara kaitannya dengan kasus hukum ditangani oleh Komisi III.

Baca Juga: Pekan Depan, Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

1. Demokrat tidak yakin kasus Jiwasraya akan selesai jika ditangani oleh Panja

Anggota Komisi VI Fraksi Demokrat Herman Khaeron (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Jika penanganan dilakukan secara terpisah, ia khawatir kasus gagal bayar di perusahaan asuransi plat merah tersebut tidak akan segera tuntas.

“Jadi rekomendasinya berdasarkan komisi masing-masing. Jadi menurut kami lebih komprehensif dan tuntas kalau kita menbentuk pansus hak angket,” kata Herman di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/2).

2. Demokrat terus lakukan lobi ke partai yang ada di DPR soal pembentukan Pansus Jiwasraya

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (IDN Times/Irfan fathurohman)

Oleh sebab itu, saat ini Fraksi Partai Demokrat tengah kerja keras untuk melakukan lobi-lobi dengan sejumlah partai di DPR dalam rangka membentuk panitia khusus (Pansus) Hak Angket Jiwasraya agar masalah tersebut tidak berkepanjangan dan menemukan titik terang.

“Kami masih menyusun materi, materi soal investigasi yang ada. Lalu kita berharap dapat dukungan dari fraksi-fraksi lain,” ujarnya.

3. Panja Jiwasraya di Komisi VI sedang fokus melakukan penyehatan korporasi dan pembayaran ke nasabah

Rapat Komisi VI DPR dengan Jiwasraya (IDN Times/Helmi Shemi)

Saat ini, lanjut Herman, Panja di Komisi VI masih berkonsentrasi untuk melakukan penyehatan di tubuh korporasi dan juga pembayaran kepada para nasabah yang sudah memasuki masa jatuh tempo.

“Tapi kalau sekarang penanganan hukum sudah dilakukan terhadap direksi dan pemain saham di dalamnya. Terbuka peluang juga Pansus bisa kita wujudkan. Sekali waktu ada perubahan sikap dari fraksi-fraksi lain untuk membentuk Pansus,” tuturnya.

Baca Juga: Utang Jatuh Tempo Jiwasraya ke Nasabah Bertambah Jadi Rp16 Triliun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya