TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gayus Tambunan dan Ba’asyir Dapat Remisi Idulfitri dari Dirjenpas

Gayus dapat remisi 2 bulan, Ba’asyir 1 bulan 15 hari

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), kembali memberikan sejumlah remisi kepada narapidana saat perayaan Idulfitri 1441 Hijriah.

Abu Bakar Ba’asyir dan Gayus Tambunan adalah salah satu narapidana beruntung yang berhak mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan tersebut. Saat ini, mereka masih menjalani masa hukumannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Bogor.

Baca Juga: Kepergok Bandel, Setnov Dihukum Satu Lapas dengan Gayus Tambunan

1. Gayus Tambunan dan Abu Bakar Ba’asyir dapat remisi penjara

Dok Humas Kemenkumham Jabar

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti.

“Betul Gayus (Tambunan) dan (Abu Bakar) Ba’asyir dapat remisi,” kata Rika Aprianti saat dihubungi IDN Times, Selasa (25/5).

2. Gayus dapat remisi 2 bulan, Ba’asyir 1 bulan 15 hari

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Rika mengatakan, pihaknya memberikan remisi selama dua bulan kepada Gayus Tambunan yang merupakan mantan pegawai Dirjen Pajak tersebut.

“Abu Bakar Ba’asyir dapat remisi 1 bulan 15 hari. Kalau si Gayus Tambunan dapet 2 bulan,” ujarnya.

Baca Juga: Kesaksian Hendra Saat Tangani Abu Bakar Ba'asyir di Nusakambangan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya