Gayus Tambunan dan Ba’asyir Dapat Remisi Idulfitri dari Dirjenpas
Gayus dapat remisi 2 bulan, Ba’asyir 1 bulan 15 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), kembali memberikan sejumlah remisi kepada narapidana saat perayaan Idulfitri 1441 Hijriah.
Abu Bakar Ba’asyir dan Gayus Tambunan adalah salah satu narapidana beruntung yang berhak mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan tersebut. Saat ini, mereka masih menjalani masa hukumannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Bogor.
Baca Juga: Kepergok Bandel, Setnov Dihukum Satu Lapas dengan Gayus Tambunan
1. Gayus Tambunan dan Abu Bakar Ba’asyir dapat remisi penjara
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti.
“Betul Gayus (Tambunan) dan (Abu Bakar) Ba’asyir dapat remisi,” kata Rika Aprianti saat dihubungi IDN Times, Selasa (25/5).
Baca Juga: Kesaksian Hendra Saat Tangani Abu Bakar Ba'asyir di Nusakambangan