Hasto: Tidak Ada Pengajuan PAW dalam Kasus Harun Masiku
Yang ada penetapan calon terpilih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya tidak pernah mengajukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Riezky Aprilia dengan calon Harun Masiku. Yang benar, kata dia, pengajuan penetapan calon legislator DPR terpilih setelah wafatnya caleg atas nama Nazarudin Kiemas.
Nazarudin berhasil memperoleh suara tertinggi di dapil Sumatera Selatan I, yakni 145.752 suara. Di posisi kedua hingga kekelima ditempati Riezky Aprilia (44.402 suara), Darmadi Jufri (26.103 suara), Doddy Julianto Siahaan (19.776 suara), dan Diah Okta Sari (13.310 suara). Sedangkan, Harun Masiku berada di posisi keenam yang hanya mendapat 5.878 suara.
1. PAW berbeda dengan penetapan calon terpilih
Terminologi PAW, kata Hasto, berbeda dengan pengajuan penetapan calon terpilih. Hal tersebut perlu diluruskan mengingat banyaknya informasi yang beredar terkait dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Di mana kursi itu adalah kursi milik partai. Maka kami telah menetapkan berdasarkan keputusan MA bahwa calon terpilih itu adalah saudara Harun Masiku. Hanya saja ini tidak dijalankan oleh KPU," kata Hasto di DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).
Baca Juga: PDIP Bentuk Tim Hukum Merespons Kasus Dugaan Suap Komisioner KPU