TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hasto: Tidak Ada Pengajuan PAW dalam Kasus Harun Masiku 

Yang ada penetapan calon terpilih

(IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya tidak pernah mengajukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Riezky Aprilia dengan calon Harun Masiku. Yang benar, kata dia, pengajuan penetapan calon legislator DPR terpilih setelah wafatnya caleg atas nama Nazarudin Kiemas.

Nazarudin berhasil memperoleh suara tertinggi di dapil Sumatera Selatan I, yakni 145.752 suara. Di posisi kedua hingga kekelima ditempati Riezky Aprilia (44.402 suara), Darmadi Jufri (26.103 suara), Doddy Julianto Siahaan (19.776 suara), dan Diah Okta Sari (13.310 suara). Sedangkan, Harun Masiku berada di posisi keenam yang hanya mendapat 5.878 suara.

1. PAW berbeda dengan penetapan calon terpilih

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Terminologi PAW, kata Hasto, berbeda dengan pengajuan penetapan calon terpilih. Hal tersebut perlu diluruskan mengingat banyaknya informasi yang beredar terkait dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Di mana kursi itu adalah kursi milik partai. Maka kami telah menetapkan berdasarkan keputusan MA bahwa calon terpilih itu adalah saudara Harun Masiku. Hanya saja ini tidak dijalankan oleh KPU," kata Hasto di DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).

2. Penetapan calon terpilih biasa dilakukan partai politik

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Sementara itu, Koordinator Tim Pengacara DPP PDIP Teguh Samudra, mengatakan, persoalan penetapan calon terpilih berdasarkan Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI yang biasa dilakukan oleh partai politik adalah persoalan sederhana.

"Yakni sebagai bagian dari kedaulatan parpol, yang pengaturannya telah diatur secara tegas dan rigid dalam peraturan perundang-undangan," kata Teguh.

3. Penetapan calon terpilih berdasarkan keputusan MA

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Teguh menjelaskan, pengajuan Penetapan Calon Terpilih yang dimohonkan kepada KPU oleh PDIP adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No: 57P/HUM/2019. Tertanggal 19 Juli 2019 terhadap uji materi Peraturan KPU dan juga Fatwa Mahkamah Agung RI.

"Sehingga tidak ada pihak mana pun baik Parpol atau KPU yang dapat menegosiasikan hukum positif dimaksud," imbuh Teguh.

Baca Juga: PDIP Bentuk Tim Hukum Merespons Kasus Dugaan Suap Komisioner KPU 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya