ICJR Minta Napi Lansia Tidak Dipidana Mati, Ini Alasannya
Ada 5 hal yang harus diperhatikan pemerintah dalam hal ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan masukan kepada pemerintah terkait narapidana lanjut usia (napi lansia) yang sudah sepantasnya mendapatkan perlakuan khusus karena kondisi dan kebutuhannya yang berbeda dengan klasifikasi napi lainnya.
ICJR memandang bahwa pemidanaan terhadap narapidana yang telah berusia lanjut lebih baik dilakukan dengan sistem asimilasi bertahap dengan menjadikan rumah sebagai tempat pembinaan narapidana (napi) lansia.
1. Pemerintah harus buat aturan baru terkait pemidanaan napi lansia
Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju menilai bahwa ada lima hal yang perlu dilakukan pemerintah terkait hal tersebut.
Pertama adalah perlunya dibuat aturan baru misalnya dengan membuat sebuah peraturan mengenai mekanisme pembebasan yang dapat diberikan secara khusus terhadap napi lansia.
“Pengaturan ini diutamakan bagi napi lansia yang tidak memungkinkan untuk tetap di dalam Lapas. Harus diakui bahwa dengan masalah beban Lapas dan Rutan di Indonesia mencapai 202 persen pada Desember 2018, maka hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat memang menjadi kendala serius di dalam Lapas,” kata Anggara dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Senin (21/01).
Baca Juga: Putusan MA Jadi Sorotan, Ini 5 Catatan ICJR untuk Kasus Baiq Nuril
Baca Juga: ICJR: Dua Capres Tidak Menawarkan Solusi Dalam Isu Hukum dan HAM