Putusan MA Jadi Sorotan, Ini 5 Catatan ICJR untuk Kasus Baiq Nuril
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberi catatan terhadap putusan Mahkamah Agung. Catatan yang diberikan terkait putusan kasasi dalam kasus Baiq Nuril Maknun.
Baiq Nuril diputus bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 (1) UU ITE yakni “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya suatu informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan” oleh MA di tingkat kasasi dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda 500 juta.
1. MA melampaui kewenangannya sebagai judex juris
Menurut ICJR, dalam putusan ini MA telah melampaui kewenangannya sebagai judex juris dan justru menempatkan dirinya sebagai judex factie. Dalam pertimbangannya, ICJR menyatakan bahwa MA menyampaikan adanya pertimbangan hukum PN Mataram yang salah karena tidak berdasarkan pada fakta hukum yang relevan serta tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di muka sidang.
Selanjutnya, MA merumuskan kembali fakta-fakta persidangan yang di dalamnya terdapat beberapa poin yang berbeda dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan ICJR menilai MA mendasarkannya pada asumsi.
2. MA tidak menemukan permasalahan hukum
Dari rilis yang dikeluarkan, ICJR menilai MA dalam putusannya tidak menemukan permasalahan hukum yang ada di dalam kasus ini. IJCR juga menilai MA tidak sama sekali menjawab permasalahan hukum yang ada di dalam putusan PN Mataram.
“Sama sekali tidak terlihat di dalam putusan kasasi ini, adanya pertimbangan Majelis Hakim mengenai hal ini. MA justru mengabaikan permasalahan alat bukti yang krusial ini, sebab dalam sistem peradilan pidana, pembuktian merupakan hal yang sangat penting dan tidak dapat diabaikan begitu saja,” tulis ICJR dilansir dari icjr.or.id
Baca Juga: Kejari Mataram Tunggu PK Baiq Nuril, Batas Waktu Satu Bulan
3. MA gagal melihat fakta Nuril adalah korban
Editor’s picks
Menurut ICJR, MA telah gagal melihat Baiq Nuril sebagai korban kekerasan seksual yang ingin mempergunakan rekaman pembicaraan untuk tujuan pelaporan kepada DPRD dan Dinas Pendidikan. ICJR menilai fakta Nuril merupakan korban terlihat jelas pada fakta hukum yang diungkapkan MA.
Namun Majelis Hakim dinilai sama sekali tidak mempertimbangkan hal tersebut.
“Majelis Hakim justru menyatakan dalam pertimbangannya bahwa seharusnya Ibu Nuril memiliki kesadaran bahwa “dengan dikirimnya dan dipindahkannya atau ditransfernya isi rekaman pembicaraan yang ada di handphone milik Terdakwa ke laptop besar kemungkinan atau dapat dipastikan atau setidak-tidaknya HIM akan dapat mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya rekaman”,” tulis ICJR.
4. MA: Yang mentransmisi isi rekaman bukan Nuril tapi saksi
MA juga menyebutkan bahwa yang mentransmisikan isi rekaman bukan Nuril, melainkan saksi Haji Imam Mudawin. Dalam fakta hukum yang telah dirangkai oleh MA, disebutkan bahwa “Saksi Haji Imam Mudawin telah meneruskan, mengirimkan dan/atau mentransferkan isi rekaman pembicaraan yang melanggar kesusilaan tersebut kepada saksi Muhajidin, kemudian oleh Saksi Muhajidin mengirim, mendistribusikan lagi isi rekaman pembicaraan tersebut ke handphone milik Muhalim dan demikian seterusnya ke handphone Lalu Wirebakti, Hj. Indah Deporwati, Sukrian, Haji Isin, dan Hanafi”.
Dalam hal ini berarti bahwa MA sudah mengetahui bahwa yang melakukan perbuatan yang didakwakan bukan Nuril namun Saksi Haji Imam Mudawin dan Saksi Muhajidin.
5. MA gagal menjelaskan unsur “dalam sebuah sistem elektronik”
Dalam Pasal 27 (1) UU ITE diatur bahwa seluruh perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan harus dilakukan dalam sebuah sistem elektronik. Hal ini dinilai ICJR gagal dijelaskan oleh MA.
Dalam pasal 27 (1) UU ITE dimaksudkan jika perbuatan itu dilakukan dalam kondisi tidak melalui sistem elektronik maka perbuatan itu tidak terbukti memenuhi unsur Pasal 27 ayat (1) UU ITE. ICJR menilai indakan memberikan handphone bukan merupakan tindakan yang dilakukan di dalam sebuah sistem elektronik, sehingga tidak bisa perbuatan tersebut dikatakan mencocoki rumusan pasal 27 (1).
Baca Juga: Baiq Nuril Kalah di Tingkat Kasasi, Berikut 5 Putusan dari MA