TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini 19 Gerbang Tol yang Ditutup Selama Asian Games 2018

Catat jadwalnya ya guys

Ilustrasi gerbang tol (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) resmi mengumumkan 19 gerbang tol yang akan ditutup selama penyelenggaraan Asian Games 2018.

Penutupan pintu tol tersebut berdasarkan hasil rapat yang diselenggarakan BPTJ bersama bersama Kementerian PUPR, Kepolisian, Inasgoc, Dishub DKI Jakarta, Dishub Kota Bekasi, dan operator jalan tol pada Selasa (24/7) lalu.

Baca juga: Apakah Mobil Dinas Berlaku Aturan Ganjil Genap? Ini Penjelasan Polisi

1. Berdasarkan hasil kesepakatan bersama

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Kepala BPTJ Bambang Prihartono menjelaskan salah satu poin penting dari rapat tersebut adalah terkait rekayasa lalu lintas di jalan tol, dengan cara penutupan permanen, agar para atlet dan official bisa tiba di venue pertandingan tepat waktu.

“Jadi kalau sebelumnya kebijakan penutupan pintu tol ini baru sebatas usulan, maka mulai 24 Juli 2018 kemarin sudah disepakati oleh semua instansi yang terlibat, untuk diimplementasikan,” ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Kamis (26/7).

2. Standar khusus jarak tempuh 30 menit

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Dalam penyelenggaraan pesta olahraga terbesar di Asia tersebut, Olympic Council of Asia (OCA) memiliki standar khusus terkait waktu tempuh mengantar atlet, dari tempat tinggal hingga venue pertandingan, yakni 30 menit.

Oleh sebab itu, Indonesia sebagai tuan rumah harus bisa memastikan aturan tersebut dapat berjalan dengan baik.

“Hampir 15.000 atlet akan hilir mudik setiap hari dari wisma atlet ke venue-venue, dan standar waktu tempuh tidak boleh lebih dari 30 menit, tentu butuh pengaturan yang ekstra, tidak hanya menjamin kelancaran, tetapi juga keselamatan,” kata dia.

3. Perluasan area ganjil-genap juga diberlakukan

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Selain rekayasa lalu lintas dengan penutupan sejumlah pintu tol, BPTJ juga akan memperluas area ganjil genap dan memperpanjang waktunya setiap hari, mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB, yang meliputi Jalan Benyamin Sueb, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, Ahmad Yani, DI Panjaitan, S Parman, Rasuna Said, MT Haryono, dan Metro Pondok Indah.

Kebijakan ganjil genap di jalan arteri tersebut akan diberlakukan penuh sejak 1 Agustus 2018, dimana bagi para pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum berupa tilang.

Baca juga: Penerapan Ganjil Genap 'Diperketat' Mulai Besok

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya