Ini Daftar 72 Calon Kepala Daerah yang Melanggar Protokol Kesehatan
Sanksi mulai dari penundaan pelantikan hingga disiapkan Pjs
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan
72 calon kepala/wakil kepala daerah Pilkada Serentak 2020 yang telah mendapat teguran keras dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada.
Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, mengatakan 72 nama tersebut terdiri dari satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 36 wakil bupati dan lima wakil wali kota.
Baca Juga: 75 Bakal Calon Kepala Daerah Tak Serahkan Hasil Swab Saat Mendaftar
1. Pelanggar aturan akan dikenakan sanksi berupa penundaan pelantikan jika terpilih kembali
Ancaman sanksi pun sedang disiapkan oleh Kemendagri kepada mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan tersebut saat melakukan pendaftaran sebagai calon kepala daerah ke KPUD setempat.
"Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran. Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya Pjs langsung dari pusat," kata Kastorius melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/09/2020).
Baca Juga: Tambah Lagi! Calon Kepala Daerah Positif COVID-19 Jadi 60 Orang