TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Daftar 72 Calon Kepala Daerah yang Melanggar Protokol Kesehatan

Sanksi mulai dari penundaan pelantikan hingga disiapkan Pjs

Mendagri Tito Karnavian Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Medan, Jumat (4/7). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan
72 calon kepala/wakil kepala daerah Pilkada Serentak 2020 yang telah mendapat teguran keras dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada.

Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, mengatakan 72 nama tersebut terdiri dari satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 36 wakil bupati dan lima wakil wali kota.

Baca Juga: 75 Bakal Calon Kepala Daerah Tak Serahkan Hasil Swab Saat Mendaftar

1. Pelanggar aturan akan dikenakan sanksi berupa penundaan pelantikan jika terpilih kembali

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat berada di Balikpapan, Sabtu (18/7/2020). IDN Times/Hilmansyah

Ancaman sanksi pun sedang disiapkan oleh Kemendagri kepada mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan tersebut saat melakukan pendaftaran sebagai calon kepala daerah ke KPUD setempat.

"Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran. Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya Pjs langsung dari pusat," kata Kastorius melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/09/2020).

2. Calon kepala daerah yang mendapat teguran semakin bertambah jumlahnya

Bupati Klaten, Sri Mulyani. Instagram.com/yani_sunarno

Kastorius menuturkan, Kemendagri memantau secara ketat kepatuhan para bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada di daerah yang membuat sejumlah pelanggaran. Teguran juga akan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat drastis dibanding dua hari lalu yang baru mencapai 53 daerah," ujar Kastorius.

Baca Juga: Tambah Lagi! Calon Kepala Daerah Positif COVID-19 Jadi 60 Orang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya