Izin Ormas Belum Diperpanjang Kemendagri, FPI: Kita Jalan Terus!
FPI klaim perpanjangan izin tidak wajib dilakukan pihaknya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengaku tidak peduli terkait perpanjangan izin ormasnya yang sudah habis sejak Juni 2019. Perizinan yang dimaksud itu adalah Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia menegaskan, ada atau tidak ada izin dari Kemendagri, ormas pimpinan Rizieq Shihab itu akan terus jalan seperti biasanya.
“Ada (atau) gak ada izin kita jalan terus berkontribusi untuk umat dan masyarakat,” kata Aziz saat dihubungi IDN Times, Sabtu (21/11/2020).
Baca Juga: HNW: Pertemuan Ma'ruf dan Rizieq Bisa Jembatani Masalah FPI dengan TNI
1. FPI sudah mengurus perpanjangan izin sejak masa berlaku SKT habis
Aziz menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan SKT ke Kemendagri sejak izin FPI habis pada pertengahan tahun lalu. Namun, pihaknya tidak pernah mendapatkan balasan atas permohonan izin tersebut.
“Kita sudah urus kok, cuma gak diproses-proses sama pemerintah, ya sudah. Kita gak ambil pusing kok,” tuturnya.
Baca Juga: Pangdam Jaya Copot Baliho Rizieq Shihab, KSP: Sudah Sesuai UU