Jokowi Pernah Terbitkan 4 Perppu Ini Selama Menjabat sebagai Presiden
Bagaimana dengan Perppu terkait UU KPK ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo terus mendapatkan desakan oleh publik untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi yang menuai banyak polemik.
Bahkan, Lembaga Survei Indonesia (LSI) membuat riset terkait hal tersebut. Hasilnya, 76,3 persen masyarakat setuju jika presiden segera mengeluarkan Perppu. Publik menilai bahwa revisi UU KPK yang baru dapat melemahkan lembaga Antirasuah tersebut.
Merunut jauh kebelakang, Jokowi juga pernah mengeluarkan beberapa Perppu sebagai pengganti UU yang dinilai sudah tak lagi relevan untuk dijalankan. Ada pula Perppu yang diterbitkan karena kegentingan yang mendesak.
Berikut ini 4 Perppu yang pernah dikeluarkan Jokowi selama periode pertama pemerintahannya:
Baca Juga: Jokowi Tidak Bakal Dilengserkan Hanya karena Mengeluarkan Perppu
1. Perppu No 1 Tahun 2015 tentang penggantian anggota pimpinan KPK
Dikutip dari website resmi Kemenkumham.go.id, Jokowi mengeluarkan Perppu No.1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 2015 atau satu tahun setelah menjabat sebagai presiden.
Perppu ini mengatur mengenai penggantian anggota pimpinan KPK setelah ditinggal Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Saat itu, keduanya diberhentikan karena ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Alasan Jokowi menerbitkan Perppu tersebut tak lain adalah agar menjaga kelangsungan pemberantasan korupsi paska ditinggal oleh pimpinannya. Dalam Perppu tersebut, juga ditegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pimpinan KPK sementara berdasarkan keputusan presiden.
Baca Juga: Survei: Publik Ada di Belakang Jokowi untuk Terbitkan Perppu KPK