TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Sukmawati, MUI Tolak Mediasi

MUI imbau umat Islam untuk menahan diri

Majelis Ulama Indonesia (IDN Times/Indiana Malia)

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sikap terkait polemik pernyataan Sukmawati Soekarnoputri, yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden pertama RI Sukarno.

Ada 3 poin utama yang disampaikan oleh anggota Komisi Fatwa MUI, Aminudin Yakub.

Baca Juga: Din Syamsuddin Ingatkan Sukmawati Tak Ulang Hal Sensitif soal Agama

1. Pernyataan Sukmawati telah menyinggung perasaan umat Islam

Sukmawati Soekarnoputri ketika hadir di acara FGD bersma Divhumas Polri, Senin (11/11). (YouTube/Divhumas Polri)

Ketiga poin utama itu yakni pertama, apa yang disampaikan Sukmawati telah menyinggung perasaan umat Islam.

“Pernyataan Sukmawati telah menyinggung dan menyakiti umat Islam,” kata Aminudin melalui pesan singkat kepada IDN Times, Rabu (20/11).

2. MUI tidak melarang masyarakat yang melaporkan kasus tersebut ke polisi

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Sunariyah)

MUI juga menegaskan, tidak akan melarang elemen masyarakat yang akan mengadukan Sukmawati ke pihak berwajib. Sebab, itu adalah hak setiap warga negara.

“Kedua, MUI menghormati proses hukum yang berjalan dan dapat memahami pengaduan yang dilakukan elemen umat Islam atas pernyataan Sukmawati,” ujarnya.

3. Umat Islam diminta untuk menahan diri atas pernyataan Sukmawati

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Ketiga, MUI mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menahan diri dan tidak terprovokasi dengan hal-hal yang dapat merusak nama baik agama.

Terkait laporan masyarakat ke kepolisian, MUI mengaku siap jika diminta menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut.

“Sampai saat ini belum ada permintaan dari pihak kepolisian untuk menjadi saksi ahli atas kasus pernyataan Sukmawati ini. MUI akan mempertimbangkan untuk memenuhinya jika ada permintaan tersebut,” Aminudin menegaskan.

Baca Juga: Heboh Muhammad Vs Sukarno, PPP Desak Sukmawati Minta Maaf Umat Islam

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya