Kejagung Periksa Mantan Dirut Asabri Soal Dugaan Korupsi Investasi
Total 10 saksi sudah diperiksa terkait dugaan korupsi Asabri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memanggil mantan Direktur Utama PT Asabri inisial ARD, sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri.
"Jampidsus memeriksa satu saksi, yakni ARD selaku mantan Direktur Utama Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak seperti dikutip ANTARA, Kamis, 21 Januari 2021.
Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Kasus Korupsi Asabri Rugikan Negara Rp17 Triliun
1. Pemeriksaan ARD untuk mencari fakta hukum baru terkait dugaan korupsi di Asabri
Pemeriksaan terhadap ARD dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang dugaan korupsi yang terjadi di Asabri.
Hingga Kamis, jaksa penyidik telah memeriksa 10 saksi dalam kasus ini. "Hingga saat ini, jaksa penyidik telah memeriksa 10 orang saksi," ujar Leonard.
Baca Juga: Dirut Asabri: Bentjok dan Heru Sanggup Kembalikan Uang Asabri Rp10,9 T