TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenhub Bagi 2 Jenis Pesepeda, Apa Beda Aturan Gowesnya?

Ada kelompok pesepeda olahraga dan umum, kamu yang mana~

Warga bersepeda di kawasan BSD City, Tangerang, Banten (28/6/2020) (IDN Times/Herka Yanis)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan bagi pengguna sepeda, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan pesepeda akan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu untuk kepentingan olahraga dan umum. Apa perbedaan aturan bagi dua kelompok ini?

Baca Juga: Resmi Terbit, Ini 5 Aturan Buat Pesepeda 

1. Penggunaan helm diwajibkan untuk kelompok pesepeda olahraga

Warga bersepeda di kawasan BSD City, Tangerang, Banten (28/6/2020) (IDN Times/Herka Yanis)

Dia menjelaskan, kedua kelompok pesepeda tersebut wajib menggunakan sepeda yang dilengkapi sepatbor, rem, bel, lampu, hingga alat pemantul cahaya atau reflektor. Namun, penggunaan helm hanya diwajibkan untuk kepentingan kelompok pesepeda olahraga.

“Untuk penggunaan sepeda olahraga, itu juga ada persyaratan teknisnya, di mana bagi penggunanya harus menggunakan helm. Kalau untuk kepentingan umum tidak menggunakan helm tidak apa-apa,” kata Budi dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (19/9/2020).

2. PM Nomor 59 juga mengatur soal diperbolehkannya ojek sepeda

IDN Times/Nindias Khalika

Tidak hanya mengatur soal kedua kelompok sepeda itu saja, Kemenhub dalam PM Nomor 59 itu juga membuka peluang untuk beroperasinya ojek sepeda melayani penumpang.

“Dalam Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan memang diatur larangan mengangkut penumpang kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang,” ujarnya.

Baca Juga: Digandrungi saat Pandemik, Penggunaan Sepeda Bakal Diatur Kemenhub

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya