KPK Periksa Gubernur Bengkulu Soal Rekomendasi Usaha Lobster
KPK juga memeriksa 3 saksi lain, diantaranya Bupati Kaur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Senin, 18 Januari 2021. Ia dimintai keterangan sebagai saksi kasus suap izin ekspor benih lobster yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
KPK coba mendalami informasi tentang rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu kepada PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).
"Rohidin Mersyah dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka SJT (Suharjito/Direktur PT DPP)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip ANTARA, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga: KPK Panggil Bupati Kaur Terkait Kasus Izin Ekspor Benih Lobster
1. KPK juga memeriksa 3 saksi lain, diantaranya Bupati Kaur
Selain Rohidin, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan, yaitu Bupati Kaur Gusril Pausi, karyawan swasta Yunus, dan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan.
Untuk saksi Gusril, KPK mengonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih lobster di Kabupaten Kaur, Bengkulu, untuk PT DPP yang diajukan tersangka Suharjito.
Kemudian, saksi Yunus didalami keterangannya terkait pengurusan impor ikan salem oleh PT DPP.
"Finari Manan didalami pengetahuannya terkait kegiatan penyidikan oleh Tim Penyidik Bea Cukai Soekarno-Hatta bagi 14 perusahaan yang diduga terlibat penyelundupan benih lobster pada kurun waktu 15 September 2020," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Aliran Uang dari Eksportir Benih Lobster