TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Periksa Gubernur Bengkulu Soal Rekomendasi Usaha Lobster

KPK juga memeriksa 3 saksi lain, diantaranya Bupati Kaur

Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Senin, 18 Januari 2021. Ia dimintai keterangan sebagai saksi kasus suap izin ekspor benih lobster yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

KPK coba mendalami informasi tentang rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu kepada PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).

"Rohidin Mersyah dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka SJT (Suharjito/Direktur PT DPP)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip ANTARA, Selasa (19/1/2021).

 

 

Baca Juga: KPK Panggil Bupati Kaur Terkait Kasus Izin Ekspor Benih Lobster

1. KPK juga memeriksa 3 saksi lain, diantaranya Bupati Kaur

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Selain Rohidin, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan, yaitu Bupati Kaur Gusril Pausi, karyawan swasta Yunus, dan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan.

Untuk saksi Gusril,  KPK mengonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih lobster di Kabupaten Kaur, Bengkulu, untuk PT DPP yang diajukan tersangka Suharjito.

Kemudian, saksi Yunus didalami keterangannya terkait pengurusan impor ikan salem oleh PT DPP.

"Finari Manan didalami pengetahuannya terkait kegiatan penyidikan oleh Tim Penyidik Bea Cukai Soekarno-Hatta bagi 14 perusahaan yang diduga terlibat penyelundupan benih lobster pada kurun waktu 15 September 2020," ujar Ali.

2. Edhy Prabowo diduga menerima suap dari perusahaan yang dapat izin ekspor

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KPK sebelumnya telah menetapkan Edhy Prabowo jadi tersangka penerima suap. Kemudian, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri dan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Pribadi Misata juga dinyatakan jadi tersangka dalam kasus ini.

Selanjutnya, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi dan staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih juga punya status serupa. Sedangkan, sebagai tersangka pemberi suap, ada nama Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK, yang notabene jadi penyedia jasa kargo ekspor benih lobster satu-satunya itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Baca Juga: KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Aliran Uang dari Eksportir Benih Lobster 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya