KPU: Ambang Batas Pilkada Harus Sesuai dengan Undang-Undang
Ambang batas pencalonan masih diangka 20-25 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, angkat bicara soal adanya usulan agar ambang batas bagi calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020 diturunkan.
Dewa mengatakan, pihaknya tidak bisa mengubah persyaratan ambang batas tersebut, karena telah ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Pilkada.
Baca Juga: Kecil Kemungkinan Pilkada 2020 Diundur Karena COVID-19, Maksa Gak Sih?
1. KPU tidak bisa mengubah ambang batas calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020
Selama Undang-undang tersebut masih berlaku, lanjut dia, maka syarat ambang batas yang dipakai tetap seperti yang diatur dalam UU No 10/2016 itu.
"Kalau dalam konteks Pilkada 2020, ketentuannya diatur dalam Pasal 40 UU No 10 Tahun 2016. Jika undang-undangnya tidak dilakukan perubahan, maka KPU tidak bisa mengubah syarat ambang batas Pilkada 2020. Sebab, jangan sampai nanti KPU dinyatakan melanggar undang-undang," kata Dewa dikutip dari ANTARA, Selasa (4/8/2020).
Baca Juga: Siap Hadapi Pilkada 2020, PDIP Serahkan Data Pengurus Daerah ke KPU