TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU: Ambang Batas Pilkada Harus Sesuai dengan Undang-Undang

Ambang batas pencalonan masih diangka 20-25 persen

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, angkat bicara soal adanya usulan agar ambang batas bagi calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020 diturunkan.

Dewa mengatakan, pihaknya tidak bisa mengubah persyaratan ambang batas tersebut, karena telah ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Pilkada.

Baca Juga: Kecil Kemungkinan Pilkada 2020 Diundur Karena COVID-19, Maksa Gak Sih?

1. KPU tidak bisa mengubah ambang batas calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Selama Undang-undang tersebut masih berlaku, lanjut dia, maka syarat ambang batas yang dipakai tetap seperti yang diatur dalam UU No 10/2016 itu.

"Kalau dalam konteks Pilkada 2020, ketentuannya diatur dalam Pasal 40 UU No 10 Tahun 2016. Jika undang-undangnya tidak dilakukan perubahan, maka KPU tidak bisa mengubah syarat ambang batas Pilkada 2020. Sebab, jangan sampai nanti KPU dinyatakan melanggar undang-undang," kata Dewa dikutip dari ANTARA, Selasa (4/8/2020).

2. Ambang batas 20-25 persen masih berlaku di seluruh daerah penyelenggara Pilkada 2020

PDIP serahkan data kepengurusan daerah ke KPU (Dok. PDI Perjuangan)

Ia menjelaskan, dalam Undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, telah diatur bahwa partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon, jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah, dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

"Jadi tentu KPU berpegangan pada undang-undang, mungkin dilakukan perubahan jika undang-undangnya diubah," ujar Dewa.

Baca Juga: Siap Hadapi Pilkada 2020, PDIP Serahkan Data Pengurus Daerah ke KPU  

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya