KPU: Bapaslon Positif COVID-19 Tetap Bisa Maju Pilkada 2020
KPU punya standar saat uji kesehatan bapaslon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz, memastikan jika ada bakal pasangan calon (bapaslon) yang menjadi peserta dalam Pilkada Serentak 2020 terpapar positif COVID-19, maka hal itu tidak menggugurkan dia untuk ikut dalam kontestasi politik lima tahunan tersebut.
Menurut dia, pemeriksaan standar kesehatan bagi bapaslon sebagai syarat bisa maju di Pilkada, tidak termasuk COVID-19.
Baca Juga: KPU Bolehkan Kampanye Terbuka di Pilkada, Ini Syaratnya
1. KPU punya standar saat uji kesehatan bapaslon
Hal itu disampaikan Viryan saat pembukaan uji coba dan simulasi aplikasi e-rekap/Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada Serentak 2020 di Volly Indoor Gelora Sabilulungan Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"COVID-19 tidak menggugurkan karena pemeriksaan kesehatan itu sudah ada standarnya. Tidak termasuk di dalamnya COVID-19," kata Viryan dikutip dari ANTARA, Kamis (10/9/2020).
Ia mengatakan, hingga saat ini ada 46 orang bakal calon dari 700 pasangan bakal calon peserta Pilkada Serentak Tahun 2020 yang terpapar virus tersebut.
"Bisa kita katakan sangat minim jumlahnya namun karena ini calon pemimpin kita berharap bisa mengambil pelajaran yakni ada kerumuman massa kemarin. Mudahan-mudahan tidak terjadi klaster dari pasangan calon," ujar Viryan.
Baca Juga: Paslon Pilkada Langgar Protokol COVID-19, Bawaslu Teruskan ke Polisi