KPU Buat Regulasi Penyelenggaraan Pilkada Sesuai Protokol Kesehatan
Diharapkan PKPU tersebut akan selesai dalam waktu dekat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah membuat Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan Pilkada di tengah pandemik COVID-19, sesuai dengan protokol kesehatan.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, PKPU tersebut akan rampung dalam waktu dekat dan segera diajukan ke Kemenkumham setelah melalui tahapan Focus Group Discussion (FGD) dan juga uji publik yang melibatkan banyak elemen masyarakat.
Baca Juga: 9 Daerah di Jateng Berisiko Tinggi Tularkan Corona Jelang Pilkada 2020
1. KPU berharap PKPU tersebut bisa segera diajukan ke Kemenkumham pada 30 Juni
Hal tersebut disampaikan dia dalam diskusi daring bertema Kesiapan Daerah Hadapi Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
"Konsultasi ke DPR dan pemerintah sudah dilakukan, kita harapkan 30 Juni kita ajukan ke Kemenkumham,” kata Pramono, Selasa (30/6).
Baca Juga: Sah! Komisi II DPR RI Setujui Perppu Pilkada Jadi UU