TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Gelar Pemilu Ulang di 1.511 TPS 

Total 2.767 TPS pemungutan suara ulang, susulan, lanjutan

Ketua KPU Arief Ketua KPU Arief Budiman (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ulang setelah diselenggarakan serentak pada Rabu (17/4) lalu.

Pemilu tersebut antara lain meliputi pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), hingga pemungutan suara lanjutan (PSL).

Baca Juga: Polri Sebut 15 Anggotanya Gugur Usai Amankan Pemilu 2019

1. Ada 2.767 TPS yang belum melakukan pemilu

IDN Times/Jihaan Risviani Tabriiz

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, sebanyak 1.511 tempat pemungutan suara (TPS) sudah melakukan hal tersebut.

“Total dari tiga jenis pemungutan suara yang harus dilaksanakan lagi itu saat ini sudah mencapai 2.767, yang sudah dilaksanakan oleh KPU (baru) sebanyak 1.511 TPS,” ujar Arief di Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

2. TPS yang belum menggelar pemungutan suara paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara serentak

IDN Times/Toni Kamajaya

Arief menjelaskan, dari sisa TPS yang belum menjalankan pemilu akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan paling lambat sebagaimana ketentuan Undang-Undang tidak lebih dari 10 hari, seluruh tindak lanjut terhadap PSS, PSU, PSL sudah bisa kita laksanakan,” terangnya.

Baca Juga: [Linimasa] Ragam Klaim dan Tudingan Kecurangan Selama Pemilu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya