TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU: Konser Saat Kampanye Harus Izin Gugus Tugas COVID-19 Daerah 

Jika tidak mendapat izin, konser tidak boleh digelar

Ketua KPU RI Ilham Saputra (IDN Times/Marisa Safitri)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, mengatakan, izin konser pada tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 tidak semudah yang dibayangkan banyak pihak.

Ilham menuturkan, pasangan calon kepala daerah yang ingin menggelar konser atau kampanye tatap muka harus membuat laporan dulu kepada Gugus Tugas Penanganan COVID-19 daerah di masing-masing tempat pemilihan mereka.

Baca Juga: Bahas RUU Pemilu, Komisi II DPR: PDIP dan Golkar Minta Pemilu Tertutup

Jika daerah pemilihan mereka masuk zona merah atau bahaya penularan COVID-19, sudah pasti gugus tugas daerah tidak akan mengizinkan konser tersebut untuk digelar.

“Harus izin gugus tugas. Kalau gugus tugas bilang gak boleh, ya gak boleh. Yang tahu daerah masing-masing adalah gugus tugas 270 daerah tersebut,” kata Ilham dalam sebuah diskusi daring Dialektika: Pilkada Tanpa Pengumpulan Massa, Mungkinkah? yang diselenggarakan oleh Media Indonesia, Jumat (18/9/2020).

1. Penyelenggaraan konser harus persetujuan gugus tugas daerah

Ilustrasi kampanye terbuka. IDN Times / Nana Suryana

2. PKPU Nomor 10 yang mengatur soal konser saat kampanye sudah dilakukan uji publik

Ilustrasi kampanye terbuka. IDN Times / Nana Suryana

Dia menjelaskan, izin diperbolehkannya penyelenggaraan konser saat Pilkada telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2020. Bahkan, aturan tersebut sudah dilakukan uji publik oleh KPU, Bawaslu dan sejumlah masyarakat sipil pemerhati Pemilu.

Aturan tersebut, lanjut Ilham, kemudian menjadi perhatian publik lagi setelah banyaknya bakal pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan saat melakukan pendaftaran ke KPUD pada 4-6 September lalu.

“Positifnya dalam tanda kutip orang jadi aware soal kerumunan dan physical distancing ini. KPU ingin hindari kegiatan-kegiatan yang jauh lebih besar, kita coba fasilitasi di PKPU Nomor 6 dan PKPU Nomor 10 agar lebih kecil batas orangnya,” ujarnya.

Baca Juga: Awas Klaster Baru! Satgas Minta Konser Kampanye Pilkada Virtual Saja

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya