KPU: Konser Saat Kampanye Harus Izin Gugus Tugas COVID-19 Daerah
Jika tidak mendapat izin, konser tidak boleh digelar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, mengatakan, izin konser pada tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 tidak semudah yang dibayangkan banyak pihak.
Ilham menuturkan, pasangan calon kepala daerah yang ingin menggelar konser atau kampanye tatap muka harus membuat laporan dulu kepada Gugus Tugas Penanganan COVID-19 daerah di masing-masing tempat pemilihan mereka.
Baca Juga: Bahas RUU Pemilu, Komisi II DPR: PDIP dan Golkar Minta Pemilu Tertutup
Jika daerah pemilihan mereka masuk zona merah atau bahaya penularan COVID-19, sudah pasti gugus tugas daerah tidak akan mengizinkan konser tersebut untuk digelar.
“Harus izin gugus tugas. Kalau gugus tugas bilang gak boleh, ya gak boleh. Yang tahu daerah masing-masing adalah gugus tugas 270 daerah tersebut,” kata Ilham dalam sebuah diskusi daring Dialektika: Pilkada Tanpa Pengumpulan Massa, Mungkinkah? yang diselenggarakan oleh Media Indonesia, Jumat (18/9/2020).
1. Penyelenggaraan konser harus persetujuan gugus tugas daerah
Baca Juga: Awas Klaster Baru! Satgas Minta Konser Kampanye Pilkada Virtual Saja